GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Eko Wiyono, Sosok Mantan Hakim yang Masih Peduli Keadilan

Eko Wiyono, Sosok Mantan Hakim yang Masih Peduli Keadilan
Ketua LBH Malang Andi Rachmanto (kanan), berfoto dengan mantan Hakim Eko Wiyono (kiri), saat keduanya bertemu dalam forum silaturahmi, Rabu (1/5). (Dok: Eko/BCMLG)

PEWARTA.CO.ID - Dinamika proses penegakan hukum sejak dahulu hingga sekarang merupakan hal menarik untul dijadikan perhatian, baik bagi masyarakat umum maupun para pencari keadilan khususnya. 

Pasalnya, sebagian besar produk-produk hukum di negeri ini merupakan peninggalan zaman kolonialis Belanda, meskipun terdapat beberapa pembaharuan akan tetapi didalam penerapannya masih sering terjadi multitafsir, maupun juga terdapat peraturan yang saling bertentangan satu sama lain. 

Belum lagi, kepiawaian para Aparat Penegak Hukum dari empat Pilar (Hakim, Jaksa, Kepolisian, dan Pengacara) di dalam penegakan maupun penerapan hukum itu sendiri. 

Hal itulah yang menjadi salah satu faktor bagi sosok Eko Wiyono, mantan Hakim yang sudah 32 tahun berdinas memutuskan untuk tetap peduli terhadap penegakan keadilan. Kini ia memilih untuk berprofesi sebagai advokat atau pengacara. 

Saat ditemui di kediamannya di Kota Malang, pada Rabu (1/6/2022), pria berusia 58 tahun itu banyak menyampaikan dinamika penegakan hukum di Indonesia, serta proses pengambilan keputusan di berbagai pengadilan yang memang bagi sebagian kalangan penegak hukum maupun para pencari keadilan mungkin dirasa kurang berpihak pada keadilan itu sendiri.

"Ya, memang tugas hakim mengakomodir semua hal baik dari sisi Penggugat maupun Tergugat atau Terdakwa dan Penuntut, yang akhirnya akan memutuskan sebuah putusan berdasarkan dari hal tersebut dan juga kewenangan lembaga peradilan itu sendiri," ujarnya kepada pewarta.

Menurutnya, hal tersebut dirasa wajar apabila ada pihak yang merasa kurang puas atas putusan itu.

"Makanya disediakan upaya hukum lanjutan mulai Banding hingga Kasasi ataupun Peninjauan Kembali", ucap pria yang kini tengah merampungkan gelar Doktor di Universitas Brawijaya (UB) Malang ini. 

Eko menambahkan, pasca memutuskan pensiun dini dari profesi Hakim, ia lalu memilih berprofesi sebagai advokat selagi mengisi waktu luang juga semata karena kepeduliannya terhadap penegakan hukum di Indonesia. 

"Bicara soal hukum, selain kita harus menguasai materi kita juga harus piawai dalam hal seni penegakan hukum itu sendiri. Seni ialah menyangkut strategi langkah atau upaya hukum apa dan seperti apa yang akan kita lakukan, dan tentunya yang dipandang pas dalam hal membela hak-hak dari klien kita," imbuhnya.

Apresiasi dari Ketua LBH Malang


Ditempat yang sama, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang, Andi Rachmanto saat melakukan kunjungan silaturahmi silaturahmi di kediaman Eko Wiyono menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, sosok Eko dapat menjadi tempat belajar bagi para advokat muda.

"Saat ini Pak Eko sebagai penegak hukum dalam koridor Advokat, sudah seyogyanya kami yang muda ini banyak sharing serta berdiskusi seputar hukum," Kata Andi. 

Andi juga menambahkan, dari sepak terjang dan jam terbang yang terbilang lama, sudah sepantasnya bagi yang muda belajar darinya. 

"Karena saat ini kami sudah sama-sama berprofesi dalam bidang yang sama, otomatis bagi kami para pengacara muda ini harus belajar darinya," tandasnya.



(aep/lmn)


Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close