GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penodaan Agama

Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penodaan Agama
Pimpinan ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID - Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang (PG) Resmi Ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama, pada Selasa (1/8/2023).

Penetapan tersangka Panji Gumilang tersebut dilakukan setelah dilakukan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8).

Djuhandhani menambahkan, Panji Gumilang masih terus menjalani pemeriksaan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Panji Gumilang masih diperiksa dengan statusnya sebagai saksi kasus penodaan agama. Namun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri, Selasa (1/8) siang tadi sekitar pukul 13.22 WIB. Kedatangan pucuk pimpinan ponpes Al-Zaytun itu dikawal ketat oleh petugas.

Hal itu terlihat saat akses pintu masuk Mabes Polri yang terbatas bagi kalangan tertentu. Bahkan, tidak semua orang diizinkan masuk ke area itu.

Sedangkan simpatisan Panji Gumilang dibiarkan menunggu di luar gerbang masuk Mabes Polri.

Djuhandhani juga menambahkan, untuk mendalami kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 38 saksi dan 16 ahli. Adapun para ahli yang dilibatkan meliputi ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.



Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close