GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Sat Lantas Polres Sidrap Sediakan Layanan Perpanjangan SIM Keliling, Ini Syarat dan Lokasinya

Sat Lantas Polres Sidrap Sediakan Layanan Perpanjangan SIM Keliling, Ini Syarat dan Lokasinya
Sat Lantas Polres Sidrap Sediakan Layanan Perpanjangan SIM Keliling, Ini Syarat dan Lokasinya
(Dok : Istimewa) 

PEWARTA.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sidrap, Polda Sulsel akan melayani pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan keliling menggunakan Bus guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kelengkapan berkendara.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH melalui Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Haryanto. S. Sos mengatakan, Adanya Bus SIM keliling ini untuk memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat pemegang SIM yang akan melakukan perpanjangan.

“Bus SIM keliling ini akan kami Operasionalkan besok Kamis (25/01/24) jam 08.00 Wita hingga jam 12.00 Wita di Desa Bulucenrana Kec. Pitu Riawa, guna mengakomodir masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, sehingga tidak harus datang ke Satpas Polres Sidrap lagi. 

"Dan bagi warga masyarakat Kec. Pitu Riawa dan Kec. Dua Pitue yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa langsung kekantor Desa Bulucenrana. Pelayanan Bus SIM Keliling Sat Lantas Polres Sidrap merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat." Ungkap Kasat Lantas, Rabu (23/01/24) 

Adapun Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.



Tonton juga video berita Indonesia viral 2024 di bawah ini dari kanal YouTube resmi Pewarta.



Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close