Bikin Miris, Komdigi Berhasil Blokir Situs Terkontaminasi Judi Online
![]() |
| Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta (Dok. Ist) |
Pewarta.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) kembali melakukan tindakan penutupan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang terhubung dengan aktivitas perjudian online.
Situs yang ditutup meliputi http://wajibpilih.uk dan http://pinjamriel.web, sementara akun-akun media sosial yang ditindak adalah @madamgossip.official2 dengan 133.000 pengikut, @osb138 yang memiliki 4.000 pengikut, serta @video.perang.brutal dengan 135.000 pengikut.
Kemarin Kemkominfo juga melaporkan telah menghapus total 7.176 konten yang berhubungan dengan perjudian daring.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memerangi perjudian online di Indonesia.
"Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas konten perjudian online. Tanpa henti!," tegas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi, di Jakarta
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Tim Pemberantasan Perjudian Online juga berhasil mengurangi perputaran dana perjudian.
Dari triwulan I hingga III tahun 2024, terjadi penurunan signifikan yakni Rp 283 triliun.
Tanpa adanya intervensi, dana yang beredar dalam perjudian online diprediksi bisa mencapai Rp 981 triliun pada akhir tahun 2024.
Prabu, kembali mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.
Jadi pihak-pihak yang sengaja menyediakan atau mendistribusikan informasi elektronik yang berkaitan dengan perjudian dapat dikenakan sanksi pidana.
Hukuman bagi pelanggar bisa berupa penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.
"Judi online mirip narkoba, dapat menyebabkan kecanduan. Orang yang terlibat akan terus dihantui rasa penasaran karena tidak pernah menang. Selain itu, perjudian dapat memicu stres, depresi, dan gangguan emosi, serta menyebabkan kesepian akibat dijauhi teman-teman," tandas Dirjen IKP Kemkominfo.

