Polres Jember Tangkap 27 Pengedar dan Pengguna Narkoba, Sabu hingga LSD Diamankan
![]() |
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputro dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Mapolres Jember pada Selasa (13/5/2025). (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Jember menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap sebanyak 27 tersangka dalam rentang waktu kurang dari satu bulan, yakni mulai 16 April hingga 6 Mei 2025.
Operasi yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) ini berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk narkotika dan obat keras berbahaya.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputro, menyampaikan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Mapolres Jember pada Selasa (13/5/2025). Ia menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Jember.
“Sebanyak 27 tersangka diamankan dalam operasi tersebut, yang merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Jember,” ujar AKBP Bobby.
Dalam operasi yang berlangsung selama tiga minggu tersebut, petugas berhasil mengungkap total 20 kasus yang terdiri dari 3 kasus narkotika dan 17 kasus obat keras berbahaya (okerbaya). Para pelaku yang diamankan terdiri dari 25 pria dan 2 wanita.
Barang bukti yang disita dari tangan para tersangka cukup mengejutkan. Polisi berhasil mengamankan 339,14 gram sabu-sabu, 3 lembar narkotika jenis LSD, serta 3.944 butir obat keras seperti Trihexyphenidyl dan obat-obatan mengandung Dextromethorphan. Selain itu, turut disita uang tunai senilai Rp9.645.000, 31 unit timbangan digital, serta 5 unit telepon genggam.
"Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 339,14 gram sabu-sabu, 3 lembar narkotika jenis LSD, 3.944 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, obat mengandung Dextromethorphan, uang tunai Rp9.645.000, 31 unit timbangan digital dan 5 unit telepon genggam," jelas Bobby.
Kapolres Jember menegaskan bahwa para pelaku akan dikenakan pasal-pasal berat sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk kasus narkotika, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksinya mencakup hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar yang bisa ditambah sepertiga.
Sementara itu, untuk kasus okerbaya, para pelanggar akan dikenai Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukuman maksimal yang mengancam mereka adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Kami akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi muda,” tegasnya.
AKBP Bobby juga mengajak seluruh elemen masyarakat Jember untuk tidak tinggal diam. Ia berharap warga turut serta dalam memutus rantai peredaran narkoba dengan berani melapor jika mengetahui adanya pesta narkoba atau aktivitas mencurigakan lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada aparat kepolisian ketika ditemukan pesta narkoba atau hal-hal yang mencurigakan terkait narkoba,” ucapnya.