Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

KPK Tangkap Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Kalsel, Terkait Dugaan Kasus Pemerasan

KPK Tangkap Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Kalsel, Terkait Dugaan Kasus Pemerasan
KPK Tangkap Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara Kalsel, Terkait Dugaan Kasus Pemerasan

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kali ini, dua pejabat dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) dilaporkan ikut terjaring dalam operasi senyap tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara berinisial APN bersama Kepala Seksi Intelijen berinisial AB ditangkap KPK dalam OTT yang berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kalimantan Selatan dan langsung menarik perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum.

Usai diamankan, kedua pejabat kejaksaan tersebut langsung diterbangkan ke Jakarta. Mereka kini berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kedatangan para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut ke kantor KPK.

“Pagi ini para pihak yang diamankan dalam kegiatan penangkapan di wilayah Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih KPK, di antaranya yaitu dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).

Selain dua pejabat Kejari HSU, KPK juga mengamankan empat orang lainnya yang diketahui berasal dari pihak swasta. Keenam orang tersebut saat ini masih berstatus terperiksa dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik antirasuah.

Dalam OTT di Kalsel tersebut, KPK turut menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi.

“Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah,” jelas Budi.

Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci kronologi OTT maupun konstruksi perkara yang menjerat para pihak tersebut. Namun, dugaan awal mengarah pada tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

Budi menyampaikan bahwa KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

“Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif, di mana dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement