Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Penyelundupan Satwa dalam Kaus Kaki di Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan, Ini Kronologinya

Penyelundupan Satwa dalam Kaus Kaki di Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan, Ini Kronologinya
Petugas gabungan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan satwa hidup dari Thailand masuk ke Indonesia.

PEWARTA.CO.ID — Upaya penyelundupan satwa hidup dari Thailand berhasil dihentikan petugas gabungan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Aksi tersebut diungkap oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten bersama Bea Cukai serta aparat penegak hukum pada Jumat, 8 Mei 2026 di Terminal 2.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi intelijen petugas Bea Cukai terkait seorang penumpang penerbangan internasional asal Thailand yang dicurigai membawa satwa tanpa dokumen karantina resmi. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan penumpang yang bersangkutan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan fakta mengejutkan. Sejumlah satwa hidup ternyata disembunyikan dengan cara tidak biasa, yakni di dalam kaus kaki serta diselipkan pada celana ketat berbahan elastis (legging) yang dikenakan oleh penumpang tersebut.

Kronologi pengungkapan

Setelah mendapatkan laporan awal, petugas karantina bersama Bea Cukai dan aparat terkait segera melakukan pemeriksaan mendalam. Penumpang yang dicurigai kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan barang bawaan secara detail.

Dalam proses pemeriksaan itulah, petugas menemukan beberapa hewan yang sengaja disembunyikan untuk menghindari deteksi. Modus yang digunakan cukup rapi, yakni dengan menyelipkan satwa hidup di bagian pakaian yang melekat langsung di tubuh penumpang.

Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui petugas pemeriksaan di pintu masuk negara, sehingga satwa dapat lolos tanpa melalui prosedur karantina yang semestinya.

Temuan satwa yang disembunyikan

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sejumlah satwa hidup dengan rincian sebagai berikut: tiga ekor marmoset, empat ekor kadal panama, dua ekor bearded dragon, serta satu ekor kadal uromastyx.

Seluruh satwa tersebut ditemukan dalam kondisi disembunyikan di dalam pakaian penumpang, termasuk kaus kaki dan legging. Temuan ini menjadi perhatian serius karena melibatkan berbagai jenis satwa yang seharusnya melalui proses karantina ketat sebelum masuk ke wilayah Indonesia.

Pernyataan Barantin

Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan bahwa setiap pemasukan media pembawa seperti hewan wajib memenuhi ketentuan karantina yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan kondisi kesehatan satwa sebelum masuk ke Indonesia.

“Pemasukan hewan tanpa adanya jaminan kesehatan dari negara asal berpotensi menyebarkan hama dan penyakit hewan. Selain itu juga dapat merusak ekosistem dan mengancam kelestarian sumber daya hayati Indonesia,” ujar Hudiansyah, Sabtu, 9 Mei 2026.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaku dalam kasus ini dapat dikenakan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Atas perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ia melanggar aturan memasukkan media pembawa tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal serta tidak melaporkan dan menyerahkannya kepada petugas karantina."

Lebih lanjut, Hudiansyah juga mengapresiasi kerja sama lintas instansi yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.

“Kami mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai, Karantina, dan aparat penegak hukum. Sinergi itu berhasil memperkuat pengawasan di pintu masuk negara,” ujar Hudiansyah.

Penanganan dan kondisi satwa

Sementara itu, Kepala Karantina Banten, Duma Sari, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan satwa-satwa tersebut memang sengaja disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan petugas di lapangan.

Menurutnya, tindakan seperti ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi satwa itu sendiri, tetapi juga bagi sistem kesehatan hewan dan keamanan hayati Indonesia secara keseluruhan.

“Pemasukan satwa tanpa prosedur karantina berpotensi membawa hama dan penyakit hewan. Pengawasan lalu lintas hewan dan media pembawa di pintu pemasukan negara terus diperketat," ucap Dumai.

Duma menambahkan bahwa penumpang yang diamankan diketahui merupakan warga negara Indonesia berinisial H.A. Saat ini, seluruh satwa yang berhasil diamankan telah ditempatkan di Instalasi Karantina Hewan untuk menjalani proses observasi, pemeriksaan kesehatan, serta tindakan karantina lanjutan sesuai prosedur.

Imbauan kepada masyarakat

Badan Karantina Indonesia kembali mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi ketentuan yang berlaku ketika membawa hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya dari luar negeri.

Kepatuhan terhadap aturan karantina dinilai sangat penting untuk mencegah masuknya hama dan penyakit yang dapat merugikan ekosistem Indonesia. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan hayati serta kesehatan masyarakat secara luas.

Dengan adanya kasus ini, pengawasan di seluruh pintu masuk negara dipastikan akan terus diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Advertisement
Advertisement
Advertisement