3 Polisi Polda Jabar yang Intimidasi Satpam di Bundaran HI Tetap Disidang Kode Etik Meski Sudah Berdamai
![]() |
| 3 Polisi Polda Jabar yang Intimidasi Satpam di Bundaran HI Tetap Disidang Kode Etik Meski Sudah Berdamai |
PEWARTA.CO.ID — Tiga anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat yang terlibat insiden dugaan intimidasi terhadap seorang petugas keamanan (satpam) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, tetap menjalani proses sidang kode etik. Langkah tersebut dilakukan meski kedua belah pihak telah menyelesaikan persoalan secara damai.
Kasus yang sempat menjadi perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial itu melibatkan pengemudi dan penumpang mobil Toyota Alphard. Belakangan diketahui, mereka merupakan personel aktif Polda Jawa Barat.
Tiga anggota menjalani pemeriksaan etik
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Barat memastikan proses penegakan disiplin terhadap ketiga anggota tetap berjalan. Mereka yang menjalani pemeriksaan masing-masing berinisial Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW.
Ketiganya diperiksa atas dugaan tindakan arogan saat berinteraksi dengan satpam bernama Victor Harefa di kawasan Bundaran HI.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan yang dilakukan ketiga anggotanya.
"Walaupun telah terjadi perdamaian antara para pihak, Bid Propam Polda Jabar tetap melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku," katanya dikutip Minggu, (26/7/2026).
Perdamaian tidak menghapus sanksi etik
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penyelesaian secara damai antara korban dan pihak terlapor tidak menghentikan proses hukum internal di lingkungan Polri.
Menurut Hendra, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, sanksi kode etik tetap akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perdamaian antarpara pihak tidak menghapuskan sanksi kode etik profesi Polri terhadap ketiga pelaku," ujarnya.
Hasil pemeriksaan internal Bid Propam Polda Jabar menyebutkan terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
"Hasil itu akan diproses lebih lanjut melalui proses sidang kode etik profesi Polri," ucapnya.
Polda Jabar tegaskan komitmen menindak pelanggaran
Polda Jawa Barat menegaskan akan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya melalui mekanisme yang berlaku. Penanganan perkara disebut dilakukan secara tegas sekaligus terbuka sebagai bentuk komitmen menjaga profesionalisme institusi.
Di akhir keterangannya, Hendra juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut mengawasi kinerja kepolisian serta memberikan kritik sebagai bahan evaluasi.
"Terima kasih atas semua pihak peduli dan kami menerima kritikan sebagai masukan kepada Polda Jabar," pungkasnya.
