Bea Cukai Gagalkan Peredaran 20 Ribu Botol Miras Ilegal di Bali, Nilainya Capai Rp12,55 Miliar
![]() |
| Petugas Bea Cukai menyita sekitar 20 ribu botol miras ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu dengan nilai mencapai Rp12,55 miliar di Bali. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan dugaan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal di Bali. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 20 ribu botol yang diduga menggunakan pita cukai palsu dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp12,55 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan barang yang diamankan merupakan MMEA golongan B dan C dari berbagai merek. Penindakan tersebut juga dinilai mampu menyelamatkan potensi penerimaan negara hingga Rp2,14 miliar.
"Secara keseluruhan barang hasil penindakan berjumlah kurang lebih 20.000 botol atau sekitar 14.500 liter MMEA golongan B dan golongan C berbagai merek, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp12,55 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,14 miliar," kata Djaka dikutip Rabu (29/7/2026).
Awal pengungkapan kasus
Djaka menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan aktivitas peredaran, pengiriman, hingga penimbunan MMEA ilegal di kawasan Denpasar, Bali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan menggelar operasi pada 23 Juli 2026. Operasi melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil DJBC Bali Nusra, KPPBC Denpasar, serta BAIS TNI.
Kendaraan dihentikan saat operasi
Dalam pelaksanaan operasi, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Kabupaten Badung. Kendaraan tersebut diketahui baru keluar dari sebuah bangunan yang berada di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan minuman mengandung etil alkohol yang telah dilekati pita cukai dan diduga merupakan pita cukai palsu.
"Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, ditemukan minuman mengandung etil alkohol yang dilekati pita cukai diduga palsu," ujarnya.
