Bentrokan Matraman Berakhir Damai, Polisi Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut
![]() |
| Mediasi di Polda Metro Jaya mengakhiri bentrokan Matraman secara damai, tetapi penyelidikan kasus penganiayaan dan pengrusakan tetap berlanjut. |
PEWARTA.CO.ID — Bentrokan yang sempat terjadi antara dua kelompok di kawasan Jalan Tambak dan Matraman, Jakarta Timur, kini telah berakhir dengan kesepakatan damai. Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara pidana yang muncul dari insiden tersebut tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum.
Kesepakatan damai itu dicapai setelah kedua pihak menjalani proses mediasi di Polda Metro Jaya. Kepolisian menegaskan bahwa perdamaian tidak menghentikan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi dalam peristiwa tersebut.
Kedua pihak sepakat berdamai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa mediasi yang dilakukan berhasil mempertemukan kedua kelompok hingga mencapai kesepakatan damai.
"Kedua belah pihak sudah berdamai,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Meski demikian, Budi menegaskan penyelesaian secara damai tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Polisi tetap mengusut dua tindak pidana
Menurut Budi, bentrokan tersebut memunculkan dua dugaan tindak pidana yang saat ini masih ditangani penyidik. Perkara itu meliputi dugaan pengrusakan yang dilakukan oleh salah satu kelompok serta kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Karena itu, penyelidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat tetap diteruskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi pastikan situasi tetap kondusif
Setelah insiden tersebut, kepolisian memastikan tidak ditemukan aktivitas lanjutan yang berpotensi memicu bentrokan kembali di lokasi kejadian.
"Tidak ada kegiatan-kegiatan susulan lainnya yang tadi sudah disampaikan langsung oleh pihak keluarga, ketua RT, termasuk dari pihak kuasa hukum dari korban," tutup Budi.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa berbagai pihak, termasuk keluarga korban, pengurus lingkungan, dan kuasa hukum, telah menyampaikan komitmen untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kericuhan susulan.
Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam dua kelompok perkara.
Empat tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan masing-masing berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Sementara itu, tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan adalah SA, AS, dan OR.
Seluruh proses penyidikan terhadap para tersangka tetap berjalan meskipun kedua kelompok yang terlibat dalam bentrokan telah mencapai kesepakatan damai.
