Febrie Adriansyah Ditahan, Tak Kenakan Rompi Pink dan Borgol, PB PMII Soroti Sikap Kejagung
![]() |
| Febrie Adriansyah Ditahan, Tak Kenakan Rompi Pink dan Borgol, PB PMII Soroti Sikap Kejagung |
PEWARTA.CO.ID — Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi perhatian publik. Selain statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait ASABRI, penampilannya saat ditahan juga memicu sorotan.
Perhatian itu muncul karena Febrie tidak terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink maupun borgol saat diperlihatkan kepada publik. Kondisi tersebut kemudian dikritik oleh Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).
PB PMII pertanyakan perlakuan Kejagung
Sekretaris Jenderal PB PMII, Ahmad Syahrul Fadhil, menilai perlakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesetaraan dalam proses penegakan hukum.
"Kejaksaan Agung mempertontonkan ketidakadilan kepada publik. Baru hari ini seorang tersangka tidak pakai rompi pink," kata Sekretaris Jenderal PB PMII, Ahmad Syahrul Fadhil dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Syahrul, tampilan Febrie saat menjalani proses penahanan dinilai mencederai prinsip keadilan karena berbeda dengan perlakuan terhadap tersangka lain dalam berbagai perkara.
Ia juga menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
"Ini tidak sejalan dengan komitmen Presiden yang selalu menyatakan semua sama di mata hukum," katanya.
"Jangan-jangan mereka sengaja ingin mendegradasi kepercayaan publik kepada Presiden," imbuhnya.
Sindiran soal rompi pink dan borgol
Selain mempertanyakan kebijakan Kejagung, Syahrul turut menyampaikan sindiran terkait penampilan Febrie saat proses penahanan berlangsung.
Ia menyebut kondisi tersebut menjadi peristiwa yang belum pernah terjadi sebelumnya karena seorang tersangka tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
"Febrie cetak sejarah, tersangka tanpa rompi pink dan tak diborgol," pungkasnya.
Kejagung masih mengusut sejumlah perkara
Di sisi lain, Kejaksaan Agung masih melanjutkan penyidikan melalui sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan pelimpahan perkara dari Polri dan berkaitan dengan nama Febrie Adriansyah.
Selain dugaan korupsi pada ASABRI, penyidikan juga mencakup perkara yang berkaitan dengan Krakatau Steel serta dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang sebelumnya sempat menyebabkan blackout.
Perkembangan terbaru, Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menerbitkan sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.
| 📡 LIVE