Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
| 📡 LIVE

BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) serta Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan, DPR: Yang Penting Awasi Proses Pascapenahanan

Febrie Adriansyah ditahan tanpa borgol dan rompi tahanan menjadi sorotan DPR. Bob Hasan menegaskan proses pascapenahanan lebih penting untuk diawasi.

Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan, DPR: Yang Penting Awasi Proses Pascapenahanan
Momen saat Febrie Adriansyah digiring tanpa borgol dan rompi tahanan memicu spekuasli perlakukan khusus. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan menilai polemik terkait tidak dikenakannya rompi tahanan dan borgol kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat ditahan tidak perlu menjadi fokus utama. Menurutnya, perhatian publik seharusnya diarahkan pada jalannya proses hukum setelah penahanan dilakukan.

Bob mengatakan, keputusan penyidik yang tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol kepada Febrie merupakan bagian dari rangkaian proses pemeriksaan yang telah berlangsung sebelumnya.

Proses setelah penahanan dinilai lebih penting

Saat dihubungi pada Sabtu (25/7/2026), Bob menegaskan bahwa alasan penyidik yang menyebut proses dilakukan secara terburu-buru tidak menjadi persoalan baginya.

"Sehingga proses penahanan FA dengan tanpa menggunakan rompi serta alasan penyidik karena terburu-buru saat itu menurut saya tidak menjadi soal," ujar Bob saat dihubungi, Sabtu (25/7/2026).

Ia menambahkan, aspek yang perlu terus diawasi justru adalah tahapan hukum setelah Febrie resmi ditahan. Menurutnya, penggunaan rompi tahanan maupun borgol bukan merupakan ketentuan yang diatur sebagai syarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Yang harus dipantau terus adalah proses-proses setelah penahanan, karena selain proses itu tidak terdapat di dalam KUHAP atau tidak menjadi syarat utama juga," kata Bob.

Bob juga menilai bahwa penahanan terhadap Febrie merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang memang harus dijalankan sesuai tahapan penyidikan.

"Hal penting lainnya, penegakan hukum seperti adanya tahapan penahanan terhadap FA merupakan perkembangan yang memang proses keadilan yang harus dilaksanakan oleh penyidik," pungkasnya.

Febrie ditahan usai pemeriksaan

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah ditahan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026). Saat menuju kendaraan tahanan, mantan Jampidsus tersebut terlihat tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung maupun diborgol.

Kejaksaan Agung menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena pemeriksaan selesai pada larut malam sehingga proses penahanan dilakukan secara terburu-buru sebelum Febrie dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan, DPR: Yang Penting Awasi Proses Pascapenahanan
  • Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan, DPR: Yang Penting Awasi Proses Pascapenahanan
  • Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan, DPR: Yang Penting Awasi Proses Pascapenahanan
  • Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan, DPR: Yang Penting Awasi Proses Pascapenahanan
  • Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan, DPR: Yang Penting Awasi Proses Pascapenahanan
  • Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan, DPR: Yang Penting Awasi Proses Pascapenahanan
Advertisement
Advertisement
Advertisement