Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement

Kejagung Periksa 7 Saksi Dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Kejagung periksa 7 saksi kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, eks Jampidsus, terkait penyidikan dan pendalaman perkara pencucian uang.

kejagung periksa 7 saksi kasus dugaan tppu febrie adriansyah
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

PEWARTA.CO.ID — Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) terus bergulir. Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Sebanyak tujuh orang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung. Para saksi yang diperiksa berasal dari unsur swasta serta pihak kepolisian.

Tim 9 Kejagung periksa tujuh saksi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh saksi hadir memenuhi panggilan penyidik.

Dari total tujuh saksi tersebut, tiga orang berasal dari pihak swasta, yakni WF, BM, dan H. Sementara empat saksi lainnya merupakan penyidik dari kepolisian.

"Adapun ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik, yang terdiri dari 3 orang saksi pihak swasta yakni WF, BM, dan H, serta 4 orang saksi dari penyidik Kepolisian," kata Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).

Anang menjelaskan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan TPPU tersebut.

"Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," pungkasnya.

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka TPPU

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait dugaan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Penetapan tersebut tertuang dalam Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Penerbitan Sprindik dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara beserta barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Barang bukti yang diserahkan berupa emas dengan berat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Koordinator Tim Sembilan Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan penerbitan Sprindik baru dilakukan untuk memastikan barang bukti yang sebelumnya ditemukan dalam proses penggeledahan dapat menjadi bagian dari pertimbangan penyidikan TPPU.

"Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU. Nah, ini penting," terang Rudi Margono.

Kejagung dalami proses penetapan tersangka

Rudi juga menjelaskan bahwa penerbitan Sprindik baru berkaitan dengan pemenuhan prosedur hukum acara. Menurutnya, proses pemeriksaan saksi menjadi bagian penting sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebut langkah tersebut dilakukan dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 serta praktik hukum yang berlaku.

"Sehingga kita pastikan sesuai dengan Putusan MK Nomor 21/2014 harus diperiksa lebih dulu. Demikian juga praktik peradilan, setelah KUHAP yang ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang bahwa siapa pun harus diperiksa dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda, maka penetapannya tidak sah," terang Rudi.

Menurut Rudi, pemeriksaan saksi terlebih dahulu diperlukan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kejagung pun masih melanjutkan pendalaman sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

"Sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 2014 harus diperiksa lebih dulu. Demikian juga praktik peradilan, setelah KUHAP yang ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang bahwa siapapun harus diperiksa dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah," terang Rudi.

Pilihan Redaksi:
BAGIKAN: Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Kejagung Periksa 7 Saksi Dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
  • Kejagung Periksa 7 Saksi Dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
  • Kejagung Periksa 7 Saksi Dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
  • Kejagung Periksa 7 Saksi Dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
  • Kejagung Periksa 7 Saksi Dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
  • Kejagung Periksa 7 Saksi Dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Advertisement
Advertisement
Advertisement