Komisi XI DPR Siap Gelar Fit and Proper Test Calon Gubernur BI Usai Perry Warjiyo Mundur
![]() |
| Komisi XI DPR Siap Gelar Fit and Proper Test Calon Gubernur BI Usai Perry Warjiyo Mundur |
PEWARTA.CO.ID — Komisi XI DPR RI memastikan akan menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Tahapan tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyatakan pihaknya menghormati keputusan Perry Warjiyo untuk mengakhiri masa tugasnya sebagai Gubernur BI. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hak pribadi yang harus dihormati oleh semua pihak.
"Kami menghormati keputusan Bapak Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia. Pengunduran diri tersebut merupakan hak yang bersangkutan dan tentu proses selanjutnya harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro, Selasa (28/7/2026).
Apresiasi atas kepemimpinan Perry Warjiyo
Selain menghormati keputusan tersebut, Fauzi juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi Perry Warjiyo selama memimpin Bank Indonesia. Ia menilai kepemimpinan Perry berperan dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Bapak Perry Warjiyo atas pengabdian dan kontribusinya selama memimpin Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan," ujarnya.
Fauzi berharap sosok yang nantinya menggantikan Perry mampu menjaga independensi Bank Indonesia sekaligus memperkuat kredibilitas kebijakan moneter di tengah dinamika perekonomian.
"Ke depan, harapan kami kepada Gubernur Bank Indonesia yang baru adalah mampu menjaga independensi Bank Indonesia sesuai amanat undang-undang, memperkuat kredibilitas kebijakan moneter, serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi," ucap Fauzi.
"Serta terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan," tambahnya.
DPR pastikan proses seleksi berlangsung objektif
Komisi XI DPR menegaskan akan melaksanakan fungsi konstitusionalnya dalam menentukan calon Gubernur BI melalui proses fit and proper test. Fauzi memastikan tahapan tersebut akan dilakukan secara profesional dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
"Kami akan menjalankan fungsi konstitusional dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur Bank Indonesia secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan bangsa serta negara," pungkasnya.
Presiden telah menerima pengunduran diri Perry
Sebelumnya, surat pengunduran diri Perry Warjiyo telah diterima Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026). Presiden menerima keputusan tersebut sekaligus menyampaikan penghargaan atas dedikasi Perry selama memimpin Bank Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pengunduran diri Perry dilatarbelakangi alasan pribadi. Pemerintah, kata dia, menghormati keputusan tersebut.
“Ada alasan pribadi dan tentu kita menghormati, ya,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Destry Damayanti jalankan tugas Penjabat Gubernur BI
Seiring berakhirnya masa jabatan Perry Warjiyo, tugas Gubernur Bank Indonesia untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.
Penugasan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Bank Indonesia hingga proses penetapan Gubernur BI definitif selesai melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
