KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar Terkait Kasus Suap
![]() |
| KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar Terkait Kasus Suap |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap yang sebelumnya menjerat sejumlah pihak di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim penyidik menggelar penggeledahan di beberapa lokasi dan menyita uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Penggeledahan menyasar rumah Kadis PUPR Bengkulu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah titik di wilayah Bengkulu. Lokasi yang didatangi penyidik meliputi kantor dan rumah milik pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.
Tidak hanya itu, rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Bengkulu juga menjadi salah satu lokasi yang digeledah.
"Penyidik diantaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," kata Budi, Minggu (26/7/2026).
KPK amankan uang tunai lebih dari Rp4 miliar
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang dinilai penting untuk proses penyidikan.
Budi mengungkapkan bahwa penyidik membawa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dengan nilai lebih dari Rp4 miliar.
"Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar," ungkap Budi.
Belum ada tersangka baru dalam pengembangan perkara
KPK menegaskan bahwa penyidikan yang kini berjalan merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut baru menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum sehingga hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
"Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka," pungkasnya.
Kasus bermula dari dugaan suap di Rejang Lebong
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Thobari diduga meminta fee kepada kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdianto dari CV Alpagker Abadi.
Thobari bersama Hary Eko Purnomo disangkakan sebagai pihak penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Youki Yusdianto, dan Edi Manggala sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
| 📡 LIVE