KPK Kembangkan Kasus Korupsi Bupati Rejang Lebong, Penyidikan Kini Merambah Pemkot Bengkulu
![]() |
| KPK Kembangkan Kasus Korupsi Bupati Rejang Lebong, Penyidikan Kini Merambah Pemkot Bengkulu |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Pengembangan kasus dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penerimaan lain yang diduga berasal dari pihak swasta dan berkaitan dengan aktivitas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Temuan tersebut membuka arah penyidikan baru yang kini tidak hanya berfokus pada dugaan suap di Rejang Lebong, tetapi juga menelusuri praktik serupa yang diduga terjadi di wilayah Kota Bengkulu.
KPK temukan dugaan penerimaan lain dari pihak swasta
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bukti baru itu diperoleh ketika penyidik mendalami perkara yang sebelumnya menjerat Muhammad Fikri Thobari.
"Bahwa dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Menurut Budi, pihak swasta yang dimaksud diduga menjalankan pola praktik serupa di lingkungan Pemkot Bengkulu. Atas dasar temuan tersebut, KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mengembangkan perkara.
"Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," imbuh dia.
Belum ada tersangka baru
Meski penyidikan terus berkembang, KPK menegaskan proses tersebut masih berada pada tahap awal. Karena itu, hingga kini belum ada pihak baru yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
"Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka,"tutup Budi.
Penggeledahan di Bengkulu sita uang lebih dari Rp4 miliar
Sebelumnya, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, tim KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu.
Lokasi yang digeledah meliputi kantor dan rumah milik pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dengan nilai lebih dari Rp4 miliar yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
