KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Ini Identitasnya
![]() |
| Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah hukum dalam penyidikan dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Kali ini, tiga orang tersangka resmi ditahan.
Ketiga tersangka berasal dari kalangan swasta. Mereka adalah Achmad Yahya (AY) dari Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah (MF) dari Kabupaten Pasuruan, serta Ra. Wahid Ruslan (RWR) dari Kabupaten Bangkalan.
KPK resmi melakukan penahanan
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026.
"Pada hari ini, Rabu 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap 3 Tersangka pihak pemberi dari klaster kedua, yaitu AY, MF, dan RWR," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Ketiga tersangka tersebut merupakan bagian dari total 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah Pokmas Jawa Timur.
Termasuk dalam klaster kedua
Dalam penanganan perkara ini, KPK membagi para tersangka ke dalam tiga klaster.
AY, MF, dan RWR masuk dalam klaster kedua yang terdiri atas dua pihak penerima dan 10 pihak pemberi.
Usai ditahan, ketiganya akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari.
Penahanan tersebut berlangsung mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Satu tersangka belum memenuhi panggilan
Selain tiga tersangka yang ditahan, KPK sebelumnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Namun, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Dijerat pasal tindak pidana korupsi
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
| 📡 LIVE