MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028
![]() |
| Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN paling lambat pada 2028. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK memerintahkan agar anggaran program tersebut tidak lagi digabungkan dengan anggaran pendidikan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun-tahun berikutnya.
Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa program MBG bukan termasuk komponen utama biaya operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga pembiayaannya harus dipisahkan dari pos anggaran pendidikan.
Putusan MK soal anggaran MBG
Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/7/2026).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis.
Dalam putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 tetap dinilai konstitusional. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Mulai penyusunan APBN pada tahun-tahun berikutnya, anggaran program MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU 17/2025 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan'," kata Ketua Suhartoyo.
Pertimbangan Mahkamah
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti alokasi anggaran pendidikan yang mencapai Rp769,1 triliun atau sedikitnya 20 persen dari APBN tahun 2025. Dari jumlah tersebut, Rp223,6 triliun dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan program MBG bagi peserta didik.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, apabila anggaran MBG dikeluarkan dari pos pendidikan, maka porsi anggaran pendidikan terhadap APBN akan berada di bawah batas minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan.
"Bahwa apabila disimulasikan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan maka persentase keseluruhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN menjadi tidak tercapai," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Meski demikian, MK menilai anggaran pendidikan seharusnya lebih diprioritaskan untuk mendukung kebutuhan pokok penyelenggaraan pendidikan yang berhubungan langsung dengan proses belajar mengajar.
Komponen tersebut mencakup penyediaan lembaga pendidikan, tenaga pendidik yang profesional dan kompeten, hingga penguatan sistem kurikulum yang menjamin kepastian hukum dan keadilan.
"Semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan," kata Guntur.
Pembiayaan MBG dinilai perlu diatur tersendiri
Mahkamah juga berpandangan bahwa bagian penjelasan dalam suatu undang-undang hanya berfungsi memperjelas norma yang telah diatur dalam batang tubuh, bukan memperluas ruang lingkup pengaturannya.
Karena itu, pencantuman program MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan dinilai berpotensi memengaruhi proporsionalitas penggunaan anggaran pendidikan.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai cakupan program MBG yang sangat luas, mulai dari penetapan standar mutu layanan hingga distribusi makanan bergizi, menunjukkan bahwa pembiayaannya lebih tepat diatur secara khusus di luar anggaran pendidikan.
"Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," ujar Daniel.
