Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
| 📡 LIVE

ACARA: Pengajian Akbar bersama KH. Lukman Syafi'i dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 2026 / 1 Muharram 1448 H. Disiarkan langsung dari Kediri, Jawa Timur. Dimeriahkan bintang tamu grup lawak Cak Percil Cs.

Nestapa di Ruang Sidang MK: Jerat Kekerasan Ekonomi Dosen dan Runtuhnya Fondasi Indonesia Emas 2045

DPC GMNI Surabaya Raya menuntut reformasi regulasi total atas tata kelola kesejahteraan akademisi di Indonesia, khususnya para dosen tetap non-ASN.

Wakabid Politik Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Surabaya Raya, Ahmad Rico Fuady
Wakabid Politik Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Surabaya Raya, Ahmad Rico Fuady. (Dok. Ist)

DI BALIK megahnya retorika politik menuju target Indonesia Emas 2045, sebuah ironi kelam melanda pilar utama pencerdas bangsa. Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) berubah menjadi panggung ratapan ketika para dosen tetap non-ASN membeberkan fakta memilukan perihal "kekerasan ekonomi" dan eksploitasi birokrasi yang mereka alami sehari-hari.

Fakta persidangan yang mengungkap adanya pengajar tinggi yang terpaksa menarik ojek online hingga berjualan kue demi menyambung hidup ini memicu gelombang protes keras. Salah satu desakan paling lantang datang dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya Raya yang menuntut reformasi regulasi total atas tata kelola kesejahteraan akademisi di Indonesia.

Dua gugatan serentak di meja hijau

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (30/6/2026), Mahkamah Konstitusi memeriksa dua perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) sekaligus.

Perkara pertama dengan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh Serikat Pekerja Kampus (Pemohon I) bersama dua dosen, Isman Rahmani Yusron (Pemohon II) dan Riski Alita Istiqomah (Pemohon III). Sementara perkara kedua dengan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini sejatinya beragendakan pembuktian dari kedua belah pihak. Namun, pemeriksaan ahli dan saksi untuk Perkara Nomor 24 terpaksa ditunda lantaran berkas keterangan tertulis baru diserahkan mepet pada hari Sabtu, menyalahi aturan hukum acara MK. Alhasil, persidangan hari itu berfokus mendengarkan kesaksian dramatis dari dua dosen tetap non-ASN, Cenuk Widiyastrisna Sayekti dan Dinda Dinanti, untuk Perkara Nomor 272.

Gelar doktor Australia, gaji di bawah UMR

Saksi pertama, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, membeberkan dedikasi belasan tahunnya yang berbanding terbalik dengan kesejahteraan yang diterima. Memulai karier akademis pada 2010 dengan upah Rp1.200.000, Cenuk berhasil menempuh pendidikan tinggi hingga meraih gelar Doktor (Ph.D) dari Macquarie University, Australia, pada 2016. Ia pun melengkapi kualifikasinya dengan meraih Sertifikasi Pendidik (Serdos) pada 2020.

Namun, ketika ia pindah menjadi dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga (Unair) pada 2022, kenyataan pahit menamparnya. Gaji pokok yang ia terima hanya berkisar Rp2.600.000 per bulan.

"Artinya, setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor, dan mendapatkan serdos, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," ungkap Cenuk di hadapan Majelis Hakim.

Cenuk menegaskan, beban kerja dosen sangat masif—mulai dari mengajar, membimbing, meneliti, menulis jurnal, pengabdian masyarakat, hingga beban administrasi kelembagaan. Namun, dedikasi tersebut sama sekali tidak diimbangi dengan jaminan penghidupan yang layak. Ia berharap MK dapat melihat persoalan ini secara objektif agar dosen tidak lagi dipaksa mencari pekerjaan sampingan hanya demi memenuhi kebutuhan urusan perut.

Labirin birokrasi dan pemangkasan hak normatif

Kondisi yang tidak kalah memprihatinkan dialami oleh Dinda Dinanti, dosen tetap non-PNS di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta. Dinda menjabarkan apa yang ia sebut sebagai bentuk kekerasan finansial dan sistematik dari pihak birokrasi kampus.

Sehari-hari, Dinda memikul beban mengajar yang luar biasa besar: mengampu 14 SKS untuk tiga mata kuliah berbeda dengan total mahasiswa mencapai 290 orang. Ironisnya, untuk kerja keras tersebut, ia hanya membawa pulang upah sebesar Rp3.171.443 per bulan, angka yang dinilai mustahil untuk menopang kebutuhan hidup layak di Jakarta.

Nestapa Dinda kian bertumpuk akibat sistem administrasi yang mempersulit hak sertifikasinya. Bergabung sejak 2017, hingga tahun 2026 ini namanya selalu terganjal untuk mengikuti pelatihan Pekerti (Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional) yang menjadi gerbang utama meraih Serdos. Tanpa Serdos, pendapatan Dinda otomatis terkunci pada nominal gaji pokok.

Tak berhenti di situ, Dinda juga mengadukan ketimpangan finansial akibat hak-hak dasarnya seperti Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, serta insentif P1 dan P2 yang sengaja tidak dibayarkan oleh pihak kampus. Ketika dikonfirmasi ke jajaran rektorat dan bagian keuangan, pihak kampus berdalih bahwa hak tersebut tidak dapat diberikan karena status Dinda yang bukan ASN.

Anehnya, status kepegawaian Dinda terus diubah secara sepihak oleh kampus dari Calon Dosen (2018), Dosen Tetap Non-PNS (2019), hingga Dosen BLU (2025).

"Kami para dosen yang tidak masuk ke dalam P3K ini diminta menandatangani surat pernyataan yang menegaskan bahwasanya kami harus menjadi 'tenaga profesional' untuk dapat menerima hak-hak tersebut," ketus Dinda memaparkan kejanggalan sistemik tersebut.

GMNI Surabaya Raya: Indonesia Emas 2045 hanyalah ilusi utopia

Menanggapi kesaksian pilu di ruang sidang MK tersebut, Wakabid Politik Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Surabaya Raya, Ahmad Rico Fuady, angkat bicara. Menurutnya, fenomena ini mencerminkan kegagalan total negara dalam melindungi instrumen vital yang bertugas mencerdaskan kehidupan bangsa.

Rico menilai, target geopolitik dan ekonomi Indonesia Emas 2045 akan mustahil tercapai apabila fokus pikiran para pendidik dan ilmuwan masih terbelah akibat tuntutan pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang tidak tercukupi.

"Bagaimana mungkin kita bisa melahirkan lompatan inovasi intelektual jika para dosen kita mengalami apa yang disebut sebagai kekerasan ekonomi (economic violence)? Pikiran mereka setiap hari diperas di antara dua tekanan hebat: di satu sisi ditekan oleh beban administrasi borang yang politis, kaku, dan sekadar kejar tayang birokratis, sementara di sisi lain mereka dihadapkan pada ancaman kelaparan akibat upah yang jauh dari kata manusiawi," ujar Rico dalam keterangan persnya di Surabaya.

Rico menambahkan bahwa tantangan ini jauh lebih berat di kota-kota besar seperti Surabaya. Dosen-dosen non-PNS maupun dosen swasta kerap terjebak dalam sistem kontrak yang eksploitatif. Ironisnya, tekanan finansial ini kerap dibarengi dengan ancaman intimidasi dari birokrasi kampus jika para pengajar mencoba bersuara atau berserikat memprotes upah murah.

Cacat sinkronisasi hukum struktural

penelantaran hak finansial dosen tetap non-ASN ini secara jelas telah menabrak landasan konstitusi dan regulasi sektoral yang berlaku di Indonesia, antara lain:

  1. Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945: Mewajibkan pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa. Penelantaran dosen dinilai mereduksi mutu pendidikan nasional secara langsung.
  2. Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945: Menjamin hak setiap warga negara untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja. Gaji dosen di bawah standar kelayakan hidup memotong hak konstitusional tersebut.
  3. Pasal 51 ayat (1) huruf a UU No. 14 Tahun 2005 (UU Guru dan Dosen): Secara eksplisit menyatakan bahwa dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
  4. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: Menetapkan dosen sebagai komponen utama peradaban akademik yang wajib dilindungi negara dari segala bentuk marjinalisasi finansial maupun intimidasi.

Atas dasar urgensi hukum dan moral tersebut, DPC GMNI Surabaya Raya secara organisasi menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan para dosen di MK. Rico mendesak agar Majelis Hakim MK berani mengambil langkah progresif dengan mengeluarkan tafsir konstitusional yang tegas dan mengikat (erga omnes). Hal ini diperlukan guna menutup rapat celah komersialisasi dan korporatisasi pendidikan yang mengeksploitasi hak-hak normatif para pengajar.

"Kesejahteraan dosen adalah prasyarat mutlak dan harga mati bagi kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia. Kami mengetuk hati dan kebijaksanaan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memulihkan marwah profesi dosen. Jika negara abai, maka jargon Indonesia Emas 2045 hanyalah ilusi utopia di atas kertas, sementara realitasnya pendidikan kita sedang runtuh dari fondasi paling mendasarnya," pungkas Rico.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Nestapa di Ruang Sidang MK: Jerat Kekerasan Ekonomi Dosen dan Runtuhnya Fondasi Indonesia Emas 2045
  • Nestapa di Ruang Sidang MK: Jerat Kekerasan Ekonomi Dosen dan Runtuhnya Fondasi Indonesia Emas 2045
  • Nestapa di Ruang Sidang MK: Jerat Kekerasan Ekonomi Dosen dan Runtuhnya Fondasi Indonesia Emas 2045
  • Nestapa di Ruang Sidang MK: Jerat Kekerasan Ekonomi Dosen dan Runtuhnya Fondasi Indonesia Emas 2045
  • Nestapa di Ruang Sidang MK: Jerat Kekerasan Ekonomi Dosen dan Runtuhnya Fondasi Indonesia Emas 2045
  • Nestapa di Ruang Sidang MK: Jerat Kekerasan Ekonomi Dosen dan Runtuhnya Fondasi Indonesia Emas 2045
Advertisement
Advertisement
Advertisement