Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement

OJK Perketat Aturan BEI usai BI, Kemenkeu, dan Danantara Jadi Pemegang Saham

OJK perketat aturan BEI usai BI, Kemenkeu, dan Danantara jadi pemegang saham demi menjaga independensi Bursa Efek Indonesia.

ojk perketat aturan bei usai bi kemenkeu dan danantara jadi pemegang saham
OJK menyiapkan aturan baru untuk memperkuat independensi BEI setelah BI, Kemenkeu, dan Danantara menjadi pemegang saham. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah proses demutualisasi tidak akan mengurangi independensi bursa. Untuk memastikan hal tersebut, regulator tengah menyiapkan aturan yang akan memperketat mekanisme penerbitan kebijakan baru oleh BEI.

Langkah tersebut dilakukan setelah Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dipastikan akan menjadi bagian dari pemegang saham BEI pasca demutualisasi.

OJK pastikan independensi BEI tetap terjaga

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, penguatan independensi bursa akan dimuat dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) sebagai aturan pelaksana dari revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Sebagaimana diamanatkan dalam Revisi UU P2SK, masuknya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara tidak boleh mengganggu independensi Bursa Efek," kata Hasan dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026, dikutip Kamis (30/7/2026).

Menurut Hasan, salah satu bentuk penguatan tersebut adalah memperketat prosedur penerbitan regulasi baru oleh Bursa Efek Indonesia.

Aturan baru BEI wajib mendapat persetujuan OJK

Dalam rancangan aturan yang sedang disusun, setiap kebijakan atau peraturan baru yang diterbitkan oleh BEI nantinya harus lebih dulu memperoleh persetujuan dari OJK sebelum dapat diberlakukan.

"Kami tegaskan dalam RPOJK, khususnya terkait beberapa mekanisme pengambilan keputusan, penerbitan peraturan, kerangka kerja yang harus terlebih dahulu disetujui oleh OJK sebelum efektif berlaku," tegas Hasan.

Ketentuan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan regulator dan independensi bursa sebagai penyelenggara perdagangan efek di Indonesia.

Penyusunan aturan libatkan pelaku industri

Saat ini OJK masih menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur pelaksanaan demutualisasi bursa efek.

Dalam proses penyusunannya, OJK melibatkan berbagai pihak, mulai dari Bursa Efek Indonesia, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), hingga pelaku industri pasar modal.

Pelibatan para pemangku kepentingan tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif, bersifat menyeluruh, sekaligus tetap menjaga independensi regulator maupun bursa setelah berubah menjadi perusahaan berbentuk perseroan.

Target aturan terbit September 2026

Hasan menyampaikan pembahasan mengenai proses demutualisasi telah dilakukan secara berkala bersama pemerintah dan BEI. Kajian terkait skema tersebut sebenarnya telah dimulai sejak amanatnya tercantum dalam UU P2SK, kemudian dipercepat setelah revisi undang-undang resmi diterbitkan.

"Dengan dukungan pemerintah dan stakeholder terkait, kami menargetkan POJK Demutualisasi Bursa Efek dapat terbit pada minggu kedua September 2026," ujarnya.

Sebagai informasi, demutualisasi merupakan perubahan model kepemilikan bursa dari sistem berbasis anggota menjadi perusahaan berbentuk perseroan. Melalui mekanisme tersebut, komposisi pemegang saham BEI akan menjadi lebih beragam serta membuka peluang masuknya investor strategis sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK juga menegaskan bahwa transformasi tersebut tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan independensi Bursa Efek Indonesia dalam menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara perdagangan efek di Tanah Air.

BACA JUGA!

OJK Optimistis Penghimpunan Dana Pasar Modal 2026 Capai Rp250 Triliun, Realisasi Sudah Tembus Rp125,74 Triliun

Pilihan Redaksi:
BAGIKAN: Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • OJK Perketat Aturan BEI usai BI, Kemenkeu, dan Danantara Jadi Pemegang Saham
  • OJK Perketat Aturan BEI usai BI, Kemenkeu, dan Danantara Jadi Pemegang Saham
  • OJK Perketat Aturan BEI usai BI, Kemenkeu, dan Danantara Jadi Pemegang Saham
  • OJK Perketat Aturan BEI usai BI, Kemenkeu, dan Danantara Jadi Pemegang Saham
  • OJK Perketat Aturan BEI usai BI, Kemenkeu, dan Danantara Jadi Pemegang Saham
  • OJK Perketat Aturan BEI usai BI, Kemenkeu, dan Danantara Jadi Pemegang Saham
Advertisement
Advertisement
Advertisement