Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp54,71 Triliun hingga Semester I 2026, PPN PMSE Jadi Penyumbang Terbesar
![]() |
| Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp54,71 Triliun hingga Semester I 2026, PPN PMSE Jadi Penyumbang Terbesar |
PEWARTA.CO.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp54,71 triliun hingga 30 Juni 2026. Kontribusi terbesar masih berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Selain PPN PMSE, penerimaan pajak digital juga diperoleh dari transaksi aset kripto, layanan fintech peer-to-peer lending, serta pemungutan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Rincian penerimaan pajak ekonomi digital
Berdasarkan data DJP, total penerimaan Rp54,71 triliun terdiri atas PPN PMSE sebesar Rp42,01 triliun, pajak aset kripto Rp2,09 triliun, pajak fintech Rp5,1 triliun, serta Pajak SIPP sebesar Rp5,51 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa PPN PMSE masih menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital.
“Pada Juni 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui perubahan satu data pemungut yaitu Lemon Squeezy LLC,” kata Inge dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2026).
Hingga akhir Juni 2026, DJP telah menetapkan 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 pelaku usaha telah melaksanakan pemungutan sekaligus menyetorkan PPN dengan total penerimaan mencapai Rp42,01 triliun.
PPN PMSE terus meningkat sejak 2020
Akumulasi penerimaan PPN PMSE terus bertambah sejak kebijakan tersebut diberlakukan pada 2020.
Setoran yang berhasil dihimpun tercatat sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, kemudian meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun sepanjang 2025.
Sementara itu, hingga pertengahan 2026, penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp6,34 triliun.
Pajak kripto capai Rp2,09 triliun
DJP juga mencatat penerimaan dari transaksi aset kripto sebesar Rp2,09 triliun hingga akhir Juni 2026.
Realisasi tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp205 miliar pada semester pertama 2026.
Secara rinci, penerimaan pajak kripto terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,21 triliun serta PPN Dalam Negeri senilai Rp881,82 miliar.
Pajak fintech tembus Rp5,1 triliun
Sektor fintech berbasis peer-to-peer lending turut memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan pajak sebesar Rp5,1 triliun hingga semester I 2026.
Nilai tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, serta Rp695,84 miliar sepanjang 2026.
Komponen penerimaan pajak fintech meliputi PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,42 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,99 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,95 triliun.
Pajak SIPP sumbang Rp5,51 triliun
Sementara itu, penerimaan dari Pajak SIPP hingga Juni 2026 mencapai Rp5,51 triliun.
Realisasi tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, meningkat menjadi Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,44 triliun selama 2026 berjalan.
Akumulasi Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp402,52 miliar serta PPN sebesar Rp5,11 triliun.
Menutup keterangannya, Inge berharap tingkat kepatuhan para pelaku usaha digital terus meningkat sehingga mampu memperkuat penerimaan negara sekaligus menghadirkan perlakuan perpajakan yang setara.
“Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital,” ujar Inge.
| 📡 LIVE