Pegadaian Resmi Kantongi SK PKB 2026–2028 dari Kemenaker, Perkuat Hubungan Industrial dan Kepastian Kerja
![]() |
| Penyerahan SK PKB Pegadaian periode 2026–2028 dari Kemenaker menjadi langkah memperkuat hubungan industrial dan kepastian kerja karyawan. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — PT Pegadaian (Persero) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia. Pengesahan tersebut menandai dimulainya aturan ketenagakerjaan baru yang menjadi dasar hubungan kerja di lingkungan perusahaan selama tiga tahun ke depan.
Penyerahan SK PKB berlangsung pada Rabu (29/7/2026) dan menjadi bagian dari upaya Pegadaian dalam membangun hubungan industrial yang semakin harmonis, inklusif, serta memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi seluruh pekerja.
Penyerahan SK dihadiri pejabat Kemenaker dan serikat pekerja
Prosesi penyerahan SK PKB dihadiri langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Prof. Yassierli, Ph.D., bersama sejumlah pejabat tinggi Kemenaker RI.
Turut hadir Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan bidang hubungan industrial, dialog sosial dengan serikat buruh, kebijakan pengupahan, pengawasan ketenagakerjaan, dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Indra, S.H., M.H., serta Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan RI Dhatun Kuswandari, S.H., M.H.
Acara tersebut juga diikuti oleh Tim Perunding yang terdiri atas unsur manajemen dan Serikat Pekerja Pegadaian. Selain itu, sejumlah pimpinan serikat pekerja dari berbagai BUMN turut hadir, mulai dari Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN, FSP Pertamina Bersatu, FSP Perkeretaapian, SP PLN, SP Bank Mandiri, SP Kimia Farma Apotek, SP Bank BRI, SP Jasa Raharja, hingga Sekar Telkom.
Menjadi dasar hukum ketenagakerjaan tiga tahun ke depan
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menegaskan bahwa pengesahan SK PKB menjadi tonggak penting bagi perusahaan dalam memperkuat tata kelola hubungan ketenagakerjaan.
“Dengan diserahkannya SK PKB ini menjadi penanda berlakunya landasan hukum dan aturan baru ketenagakerjaan di lingkungan Pegadaian untuk tiga tahun ke depan. Pengesahan SK ini juga menjadi wujud nyata kesepakatan resmi antara manajemen dan Serikat Pekerja Pegadaian, yang harapannya dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif, dinamis, serta memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi seluruh insan Pegadaian di seluruh Indonesia,” ujar Damar.
PKB periode 2026–2028 tersebut disusun untuk mendukung keberlanjutan perusahaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui kepastian regulasi, hubungan industrial yang adil, serta peningkatan produktivitas korporasi.
Perkuat kolaborasi manajemen dan pekerja
Menurut Damar, Perjanjian Kerja Bersama tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga menjadi simbol kemitraan yang dibangun atas dasar kepercayaan antara manajemen dan seluruh insan Pegadaian.
"Perjanjian Kerja Bersama bukan sekadar dokumen administratif formal, melainkan simbol kemitraan strategis dan mutual trust antara manajemen dan seluruh Insan Pegadaian. Dengan kepastian hukum dan iklim kerja yang harmonis ini, kami meyakini seluruh elemen perusahaan dapat semakin fokus memberikan performa terbaik demi mendukung pertumbuhan perusahaan yang berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi perekonomian nasional," tambah Damar.
Tegaskan komitmen terhadap tata kelola hubungan industrial
Dengan diterimanya SK PKB periode 2026–2028 dari Kemenaker RI, Pegadaian kembali menegaskan komitmennya sebagai salah satu BUMN di bawah naungan Danantara yang mengedepankan tata kelola hubungan industrial yang baik.
Perusahaan juga menyatakan akan terus menempatkan sumber daya manusia sebagai aset utama dalam mendukung pencapaian visi bisnis di masa depan sekaligus mewujudkan komitmen untuk mengEMASkan Indonesia.
