Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
| 📡 LIVE

BREAKING NEWS: Siaran langsung Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI dan Polri Tahun 2026, dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Rabu (22/7/2026).

Putusan MK soal Audit Kerugian Negara Dinilai Harus Jadi Acuan Penanganan Kasus Korupsi

Putusan MK, audit kerugian negara, BPK, dan BPKP kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai kewenangan audit harus mengacu pada putusan MK.

Putusan MK soal Audit Kerugian Negara Dinilai Harus Jadi Acuan Penanganan Kasus Korupsi
Putusan MK soal Audit Kerugian Negara Dinilai Harus Jadi Acuan Penanganan Kasus Korupsi

PEWARTA.CO.ID — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewenangan audit kerugian negara kembali menjadi perhatian di tengah pembahasan sejumlah perkara dugaan korupsi. Kejelasan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dinilai penting karena hasil audit menjadi salah satu dasar utama dalam proses penegakan hukum.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, nilai kerugian keuangan negara berperan besar sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Hasil perhitungan tersebut digunakan penyidik untuk menyusun konstruksi perkara, menjadi dasar dakwaan jaksa, sekaligus pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Audit kerugian negara dinilai perlu dievaluasi

Belakangan, metode penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendapat perhatian dalam sejumlah perkara.

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, berpandangan bahwa proses audit harus dilakukan dengan tingkat ketelitian yang lebih tinggi agar hasilnya benar-benar menggambarkan kondisi sebenarnya.

Menurut Fernando, pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) oleh Presiden Prabowo Subianto dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi metode audit yang selama ini digunakan.

"Kalau melihat kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong dan kasus ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi, menurut saya hal itu menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses pemeriksaan dan audit yang dilakukan BPKP dalam menghitung kerugian negara," kata Fernando dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Ia menilai pemeriksaan penggunaan anggaran negara seharusnya dilakukan secara menyeluruh sejak tahap pra-perencanaan, perencanaan, hingga pelaksanaan program.

"Audit harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh, sehingga kesimpulan yang dihasilkan benar-benar menggambarkan keseluruhan proses penggunaan anggaran negara," tegasnya.

Selain perkara PT ASDP dan kasus impor gula, Fernando juga menyoroti kasus pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai salah satu perkara yang ikut memunculkan perhatian terhadap metode audit kerugian negara.

Putusan MK disebut memberi kepastian kewenangan BPK

Fernando juga mengulas dasar kewenangan BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian negara yang muncul setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2014 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Sebelum regulasi tersebut berlaku, kewenangan menghitung kerugian negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXII/2026 telah mengembalikan kewenangan tersebut kepada BPK. Meski demikian, aparat penegak hukum disebut masih menggunakan Perpres Nomor 19 Tahun 2014 karena regulasi itu belum dicabut.

Akademisi: Audit kerugian negara hanya oleh BPK

Pandangan serupa disampaikan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Anang Zubaidy. Ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian negara adalah BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945.

"MK dengan merujuk pada, kalau saya membacanya itu tafsir sistematis, dia merujuk pada bunyi konstitusi, Pasal 23E Undang-Undang Dasar, bahwa satu-satunya badan atau lembaga negara yang ditunjuk untuk melakukan audit kerugian negara itu adalah BPK. Nah, itu clear dinyatakan di dalam pertimbangan," ujar Anang.

Ia mengatakan putusan tersebut membawa konsekuensi hukum bagi seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Anang, dokumen audit kerugian negara semestinya hanya dapat dijadikan dasar penanganan perkara apabila diterbitkan oleh lembaga yang memperoleh kewenangan langsung dari konstitusi.

"Artinya saya meyakini bahwa ini secara hukum pun harus dipatuhi oleh penegak hukum, bahwa audit kerugian keuangan negara itu ya hanya boleh dilakukan oleh BPK," katanya.

Usul pembenahan mekanisme koordinasi

Anang juga mengusulkan agar fungsi BPKP difokuskan kembali sebagai lembaga pengawasan internal dan operasional, bukan sebagai pihak yang menetapkan kerugian negara dalam perkara pidana.

Menurutnya, apabila BPKP menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana dalam proses pengawasan, hasil tersebut cukup diteruskan kepada BPK agar dilakukan audit kerugian negara sesuai kewenangan.

"Artinya, yang harus dirombak adalah alur birokrasi dan pelaporannya. Aparat penegak hukum dan lembaga negara harus segera membangun mekanisme koordinasi baru, di mana hasil kerja BPKP diposisikan sebatas indikasi awal, bukan vonis akhir. Nanti hasil audit BPK itulah yang kemudian diserahkan ke penegak hukum dan DPR," pungkasnya.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Putusan MK soal Audit Kerugian Negara Dinilai Harus Jadi Acuan Penanganan Kasus Korupsi
  • Putusan MK soal Audit Kerugian Negara Dinilai Harus Jadi Acuan Penanganan Kasus Korupsi
  • Putusan MK soal Audit Kerugian Negara Dinilai Harus Jadi Acuan Penanganan Kasus Korupsi
  • Putusan MK soal Audit Kerugian Negara Dinilai Harus Jadi Acuan Penanganan Kasus Korupsi
  • Putusan MK soal Audit Kerugian Negara Dinilai Harus Jadi Acuan Penanganan Kasus Korupsi
  • Putusan MK soal Audit Kerugian Negara Dinilai Harus Jadi Acuan Penanganan Kasus Korupsi
Advertisement
Advertisement
Advertisement