Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement

PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris, Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan Diselesaikan Lewat Mediasi

PWI cabut laporan dugaan penghinaan profesi wartawan terhadap Hotman Paris usai mediasi. Kasus dinyatakan selesai setelah permintaan maaf diterima.

pwi cabut laporan penghinaan profesi wartawan terhadap hotman paris
PWI resmi mencabut laporan dugaan penghinaan profesi wartawan terhadap Hotman Paris setelah proses mediasi dan perdamaian. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan dugaan penghinaan profesi wartawan yang sebelumnya dilayangkan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Keputusan tersebut diambil setelah kedua belah pihak menempuh jalur mediasi dan mencapai kesepakatan damai.

Pencabutan laporan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) di Polda Metro Jaya. Sebelumnya, perkara tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Mediasi berujung pencabutan laporan

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Andriko Pasaribu, menjelaskan bahwa langkah pencabutan laporan merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang berlangsung pada pagi harinya.

"tadi pagi Ketua Umum kami telah melakukan pertemuan yang dimediasi Pak Dasco (Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco) dengan Bapak Hotman Paris Hutapea sehingga kami menindaklanjuti hasil tersebut. Malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea," ujar Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Andriko Pasaribu pada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (28/7/2026).

Menurut Andriko, penyelesaian perkara ditempuh melalui pendekatan kekeluargaan sehingga PWI menilai persoalan yang sempat dilaporkan kini telah berakhir.

"Terjadinya laporan ini sudah dianggap bagi kami telah selesai. Ada permintaan maaf langsung sudah disampaikan pada pertemuan tadi pagi sehingga pertimbangan Ketua Umum PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus," tuturnya.

PWI tempuh mekanisme restorative justice

Andriko menegaskan bahwa pencabutan laporan tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut mekanisme restorative justice menjadi salah satu jalur penyelesaian yang diakomodasi dalam proses hukum.

"Secara hukum, kami melakukan pencabutan sesuai mekanisme hukum ada restorative justice, ada mediasi, ketika langkah-langkah restorative justice atau perdamaian ini dilakukan, itu salah satu langkah proses hukum dan kita mengambil itu," jelas Andriko lagi.

Ia juga mengungkapkan bahwa mediasi difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco. Menurutnya, seluruh pihak telah memiliki pemahaman yang sama atas persoalan tersebut, termasuk adanya permintaan maaf dari Hotman Paris serta komitmen agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

"Kita meyakini tidak akan terulang kembali, fungsi-fungsi pers itu sudah kita upayakan terlindungi, itu saya pikir hal baik dilakukan Ketua Umum kami. Proses hukum selanjutnya kami serahkan pada penyidik, kalau ini deli aduan, tentunya kalau misalnya terjadi perdamaian, ya tentu si pelapor mencabut, kam gitu prosesnya.

Setelah itu mereka kan melakukan satu gelar atau apapun, ya kita serahkan pada penyidik," paparnya.

Proses berikutnya menjadi kewenangan penyidik

PWI menyatakan telah menuntaskan langkah yang menjadi kewenangannya dengan mencabut laporan polisi. Adapun tahapan selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada penyidik untuk menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Andriko menambahkan, keputusan mengenai penghentian perkara, penerapan restorative justice, maupun langkah hukum lainnya kini berada di tangan kepolisian. Sementara itu, dari sisi PWI, perkara dugaan penghinaan profesi wartawan terhadap Hotman Paris telah dianggap selesai setelah tercapainya perdamaian.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris, Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan Diselesaikan Lewat Mediasi
  • PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris, Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan Diselesaikan Lewat Mediasi
  • PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris, Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan Diselesaikan Lewat Mediasi
  • PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris, Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan Diselesaikan Lewat Mediasi
  • PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris, Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan Diselesaikan Lewat Mediasi
  • PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris, Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan Diselesaikan Lewat Mediasi
Advertisement
Advertisement
Advertisement