Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
| 📡 LIVE

BREAKING NEWS: Siaran langsung Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI dan Polri Tahun 2026, dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Rabu (22/7/2026).

Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Rp500 Juta di Kemayoran, Kasusnya Kini Disidangkan

Refly Harun mendampingi korban dugaan pemerasan di Kemayoran. Kasus yang kini disidangkan bermula dari pengambilan uang ATM dan tuntutan Rp500 juta.

Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Rp500 Juta di Kemayoran, Kasusnya Kini Disidangkan
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Rp500 Juta di Kemayoran, Kasusnya Kini Disidangkan

PEWARTA.CO.ID — Dugaan kasus pemerasan yang menyeret seorang pria berinisial VL di kawasan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Korban dalam perkara tersebut mendapat pendampingan hukum dari Refly Harun.

Dalam keterangannya, Refly Harun memaparkan awal mula peristiwa yang kemudian berkembang menjadi perkara hukum. Menurutnya, kliennya sempat mengambil uang sebesar Rp19,25 juta dari rekening terdakwa menggunakan kartu ATM milik terdakwa.

Ia menjelaskan, tindakan itu dilakukan sebagai bentuk memberi pelajaran karena korban merasa selama ini sering menerima penghinaan dan perlakuan yang merendahkan dirinya.

Kronologi dugaan pemerasan

Refly menuturkan, persoalan bermula ketika korban berusaha mengembalikan uang tersebut dalam sebuah pertemuan di hotel.

Namun, menurutnya, pada kesempatan itu terdakwa bersama empat orang lainnya diduga memanfaatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) saat pengambilan uang di mesin ATM untuk melakukan ancaman sekaligus meminta sejumlah uang kepada korban.

"Rekaman CCTV saat korban mengambil uang di ATM dijadikan alat untuk melakukan ancaman dan pemerasan," ujar Refly dikutip, Kamis (23/7/2026).

Setelah itu, korban disebut diajak keluar dari hotel menggunakan mobil milik terdakwa. Selama perjalanan, rekaman CCTV tersebut diperlihatkan kepada korban yang kemudian diduga mengalami intimidasi.

Menurut Refly, saat itu korban diminta menyerahkan uang hingga Rp500 juta.

Nilai permintaan uang terus berubah

Refly mengungkapkan, nominal uang yang diminta tidak berhenti di angka Rp500 juta.

Permintaan tersebut kemudian disebut terus mengalami penurunan, mulai dari Rp400 juta, Rp300 juta, Rp200 juta, hingga akhirnya disepakati sebesar Rp30 juta.

Karena merasa berada dalam tekanan, korban akhirnya melakukan transfer Rp30 juta secara bertahap.

Usai pembayaran dilakukan, korban disebut ditinggalkan sendirian di Rest Area Tol Jagorawi KM 34.

"Padahal, uang yang diambil klien kami hanya Rp19,25 juta. Tetapi setelah mengembalikan Rp30 juta, klien kami tetap dilaporkan ke polisi atas dugaan pencurian," tutur Refly.

Dugaan pemerasan disebut terjadi dua kali

Refly juga menyampaikan bahwa dugaan pemerasan tidak berhenti pada peristiwa pertama.

Ia mengatakan, terdakwa kembali diduga meminta uang sebesar Rp350 juta ketika bertemu dengan paman korban di sebuah mal yang berada di wilayah Jakarta Barat.

Dalam pertemuan tersebut, korban disebut sempat mentransfer Rp50 juta sebelum akhirnya melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 3 Maret 2026.

Refly menjelaskan bahwa ancaman hukuman dalam perkara ini berkisar antara empat hingga sembilan tahun penjara, bergantung pada pasal yang nantinya dinyatakan terbukti selama persidangan.

"Kami berharap proses hukum berjalan sesuai kebenaran dan keadilan. Kami meyakini dugaan pemerasan terjadi setidaknya dua kali, pertama saat pengembalian uang dan kedua setelah laporan polisi dibuat yang diduga kembali digunakan untuk meminta uang," tutup Refly.

Sidang pokok perkara ditunda

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Iskandar Halimunte, menyampaikan bahwa majelis hakim memutuskan menunda pemeriksaan pokok perkara.

Penundaan dilakukan karena saat ini masih berlangsung proses praperadilan yang diajukan oleh pihak terdakwa.

"Karena praperadilan sedang berjalan, maka perkara pokok ditunda. Apabila praperadilan sudah diputus, maka sidang perkara pokok akan dilanjutkan pada tanggal tersebut," kata Iskandar.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Rp500 Juta di Kemayoran, Kasusnya Kini Disidangkan
  • Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Rp500 Juta di Kemayoran, Kasusnya Kini Disidangkan
  • Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Rp500 Juta di Kemayoran, Kasusnya Kini Disidangkan
  • Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Rp500 Juta di Kemayoran, Kasusnya Kini Disidangkan
  • Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Rp500 Juta di Kemayoran, Kasusnya Kini Disidangkan
  • Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Rp500 Juta di Kemayoran, Kasusnya Kini Disidangkan
Advertisement
Advertisement
Advertisement