Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement

Roy Suryo Bantah Praperadilan Jadi Cara Mengulur Proses Hukum, Tim Kuasa Hukum Tegaskan Hak Dijamin KUHAP

Roy Suryo bantah praperadilan untuk mengulur proses hukum. Tim kuasa hukum menegaskan hak mengajukan praperadilan dijamin KUHAP.

roy suryo bantah praperadilan mengulur proses hukum dan tegaskan hak dijamin kuhap
Tim kuasa hukum Roy Suryo menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak yang dijamin KUHAP dan bukan upaya mengulur proses hukum. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Tim kuasa hukum Roy Suryo menepis anggapan bahwa pengajuan praperadilan yang dilakukan berulang kali merupakan strategi untuk memperlambat proses pemeriksaan perkara pokok. Menurut mereka, langkah tersebut adalah hak hukum setiap warga negara yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penegasan itu disampaikan dalam sidang praperadilan ketiga yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam replik yang dibacakan di hadapan hakim tunggal I Ketut Darpawan, tim kuasa hukum menilai tidak terdapat ketentuan yang melarang pengajuan praperadilan secara terpisah selama objek yang diuji tidak sama.

Hak mengajukan praperadilan dinilai dijamin KUHAP

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa setiap tindakan upaya paksa memiliki kedudukan hukum yang berdiri sendiri sehingga dapat diuji secara terpisah melalui mekanisme praperadilan.

"Setiap tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penetapan tersangka, penyekalan, atau penyitaan merupakan perbuatan hukum yang berdiri sendiri dan pemohon berhak menguji keabsahan masing-masing tindakan tersebut secara terpisah," kata salah satu kuasa hukum Roy, Refly Harun, dalam persidangan.

Pihak pemohon juga membantah anggapan bahwa penundaan sidang akibat ketidakhadiran pihak termohon maupun turut termohon dapat dijadikan dasar untuk menilai Roy Suryo sengaja menghambat jalannya perkara pokok.

Menurut tim kuasa hukum, penundaan sidang yang terjadi karena salah satu pihak tidak hadir merupakan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Oleh sebab itu, kondisi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan hak dalam mengajukan praperadilan.

Soroti praktik pada KUHAP lama

Dalam repliknya, tim hukum Roy Suryo turut menyinggung praktik yang terjadi pada masa berlakunya KUHAP lama. Mereka menilai, saat itu permohonan praperadilan kerap dinyatakan gugur karena perkara pokok lebih dahulu memasuki proses persidangan.

Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi merugikan pihak tersangka yang ingin menguji keabsahan tindakan penyidik melalui jalur praperadilan.

Di bagian akhir replik, Roy Suryo kembali membantah tudingan bahwa pengajuan beberapa praperadilan merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan yang diajukan bertujuan menguji dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum sekaligus memastikan proses perkara pokok berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.

"Pemohon tidak bermaksud mengulur-ulur waktu untuk pemeriksaan perkara pokok," ujar Refly.

Praperadilan ketiga didaftarkan pada Juli 2026

Sebagai informasi, praperadilan ketiga Roy Suryo terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam permohonan tersebut, Roy Suryo mengajukan gugatan ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah melalui putusan hakim praperadilan.

Sebelumnya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan tersangka. Sementara itu, pada praperadilan pertama yang berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Roy Suryo.

Pilihan Redaksi:
BAGIKAN: Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Roy Suryo Bantah Praperadilan Jadi Cara Mengulur Proses Hukum, Tim Kuasa Hukum Tegaskan Hak Dijamin KUHAP
  • Roy Suryo Bantah Praperadilan Jadi Cara Mengulur Proses Hukum, Tim Kuasa Hukum Tegaskan Hak Dijamin KUHAP
  • Roy Suryo Bantah Praperadilan Jadi Cara Mengulur Proses Hukum, Tim Kuasa Hukum Tegaskan Hak Dijamin KUHAP
  • Roy Suryo Bantah Praperadilan Jadi Cara Mengulur Proses Hukum, Tim Kuasa Hukum Tegaskan Hak Dijamin KUHAP
  • Roy Suryo Bantah Praperadilan Jadi Cara Mengulur Proses Hukum, Tim Kuasa Hukum Tegaskan Hak Dijamin KUHAP
  • Roy Suryo Bantah Praperadilan Jadi Cara Mengulur Proses Hukum, Tim Kuasa Hukum Tegaskan Hak Dijamin KUHAP
Advertisement
Advertisement
Advertisement