Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Ditunda, Gugatan Ganti Rugi Rp200 Juta Baru Dilanjutkan Pekan Depan
![]() |
| Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Ditunda, Gugatan Ganti Rugi Rp200 Juta Baru Dilanjutkan Pekan Depan |
PEWARTA.CO.ID — Sidang praperadilan jilid ketiga yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum dapat dilanjutkan sesuai jadwal. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan karena pihak Kejaksaan tidak hadir.
Keputusan tersebut disampaikan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat memimpin persidangan pada Rabu (22/7/2026). Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026, pukul 09.00 WIB.
"Sidang kami tunda sampai dengan tanggal 29 Juli untuk memanggil turut termohon pukul 09.00 WIB. Tolong hadir tepat waktu ya, sidang ditutup," ujar Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan, Rabu (22/7/2026).
Sidang kembali digelar 29 Juli
Dalam persidangan tersebut, hakim meminta kedua belah pihak, yakni Roy Suryo sebagai Pemohon dan Polda Metro Jaya sebagai Termohon, untuk kembali hadir pada jadwal sidang berikutnya.
Agenda persidangan pada pekan depan masih akan berfokus pada pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan ganti kerugian atas dugaan penahanan secara sewenang-wenang oleh Polda Metro Jaya.
Gugatan ganti rugi mencapai Rp200 juta
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengungkapkan bahwa nilai ganti rugi yang dimohonkan dalam praperadilan tersebut berkisar Rp200 juta.
Menurutnya, nominal tersebut dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan berbagai kerugian yang disebut dialami kliennya selama proses penangkapan yang diduga dilakukan secara sewenang-wenang.
"Ada perhitungan yang global, misalnya kalau tidak cedera, setelah penangkapan, penahanan, lalu kemudian dihitungnya itu ya rasional biayanya. Misalnya pendapatan yang harusnya didapatkan jadi tidak didapatkan karena itu, lalu harus untuk mendeploy orang, mendeploy kuasa hukum dan sebagainya, semuanya itu kan ada hitung-hitungannya," kata Gafur.
Gafur menjelaskan bahwa penghitungan nilai ganti rugi tidak hanya mempertimbangkan dampak langsung dari penangkapan dan penahanan, tetapi juga memperhitungkan potensi pendapatan yang hilang serta berbagai biaya yang harus dikeluarkan, termasuk kebutuhan menunjuk kuasa hukum dan keperluan lainnya selama proses hukum berlangsung.
| 📡 LIVE