Sisi Lain Privatisasi dan Komersialisasi BUMN, Antara Efisiensi Ekonomi dan Keadilan Sosial
Oleh: Abil Qosim (UNTAG Banyuwangi)
---
BELAKANGAN sering sekali kita mendengar obrolan atau berita tentang perusahaan milik negara atau BUMN yang mulai dikelola mirip dengan perusahaan swasta. Sebagai mahasiswa FISIP yang sehari-hari belajar tentang kebijakan publik dan bagaimana negara melayani rakyatnya, jujur saya merasa tema ini sangat dekat sekaligus memicu tanda tanya besar. Di satu sisi, pemerintah selalu bilang kalau langkah seperti privatisasi dan komersialisasi itu penting banget supaya BUMN kita tidak terus-terusan rugi dan membebani APBN. Katanya, kalau dikelola secara profesional atau diserahkan ke swasta, pelayanannya bisa jadi jauh lebih cepat, modern, dan canggih. Kita tidak perlu lagi antre panjang dengan birokrasi yang berbelit-belit hanya untuk urusan fasilitas dasar
Namun, di sisi lain, kalau kita perhatikan kenyataan di lapangan, ada kecemasan nyata yang dirasakan oleh masyarakat, terutama mereka yang berada di kelas ekonomi menengah ke bawah. Ketika sebuah layanan publik diubah orientasinya menjadi mencari keuntungan atau diserahkan kepemilikannya ke swasta, tarifnya sering kali langsung meroket naik. Contohnya seperti biaya pemasangan fasilitas baru atau tarif bulanan dasar yang pelan-pelan merangkak naik karena tidak ada lagi subsidi penuh dari pemerintah. Akibatnya, esensi dari BUMN sebagai perpanjangan tangan negara untuk menyejahterakan rakyat menjadi kabur dan bergeser menjadi mesin bisnis murni. Ketimpangan ini membuat saya berpikir, apakah kebijakan ini memang benar-benar untuk kepentingan efisiensi nasional, atau malah pelan-pelan menjauhkan negara dari rakyat miskin yang seharusnya dilindungi?
Masalah ini semakin pelik karena adanya tekanan dari situasi keuangan negara itu sendiri yang sering disebut sebagai tekanan fiskal (fiscal stress). Ketika pendapatan negara dari pajak atau sektor lain menurun, sedangkan kebutuhan belanja publik meningkat pesat akibat inflasi atau pembangunan infrastruktur, pemerintah sering kali mengambil jalan pintas dengan mengurangi suntikan dana modal ke BUMN. Solusinya, BUMN dipaksa mandiri lewat komersialisasi atau dijual sebagian sahamnya ke swasta melalui privatisasi. Tidak hanya itu, pengaruh globalisasi ekonomi dan rekomendasi dari berbagai lembaga internasional juga ikut mendesak agar pasar bebas diterapkan secara total di Indonesia. Dilema inilah yang mendasari penulisan opini ini, di mana saya ingin melihat lebih dalam bagaimana benturan kepentingan antara efisiensi pasar dan keadilan sosial ini terjadi dalam tubuh BUMN kita.
Untuk memahami masalah ini secara lebih terstruktur, mari kita lihat dulu apa yang dimaksud dengan privatisasi dan komersialisasi dari sudut pandang teori. Secara sederhana, privatisasi adalah kebijakan mengalihkan kepemilikan saham BUMN dari tangan pemerintah kepada pihak swasta, baik sebagian atau seluruhnya. Sementara komersialisasi adalah proses mengubah cara kerja BUMN agar mengadopsi praktik bisnis profesional dan berorientasi keuntungan, meskipun status kepemilikannya mungkin masih seratus persen di tangan negara. Jika merujuk pada pemikiran David Osborne dan Ted Gaebler yang terkenal dengan konsep mewirausahakan birokrasi, langkah ini dinilai bagus karena mendorong pemerintah untuk bekerja secara efektif dan produktif seperti dunia bisnis. Pelayanan publik dituntut menggunakan anggaran seefektif mungkin dengan prinsip Input_min -> Output_max tanpa mengorbankan mutu.
Namun, jika kita hanya melihat dari kacamata teori efisiensi pasar, kita akan melupakan peringatan dari ahli lain seperti Paul Starr dan Jürgen Habermas. Paul Starr menyatakan bahwa dampak nyata dari privatisasi sering kali merugikan akses masyarakat kecil karena adanya kenaikan biaya layanan secara mendadak demi mengejar profitabilitas perusahaan. Indikator keuangan seperti Net Profit Margin (NPM), Return on Assets (ROA), dan Return on Equity (ROE) dijadikan satu-satunya standar keberhasilan, sementara tingkat kesejahteraan warga yang dilayani justru diabaikan. Habermas bahkan menambahkan bahwa ketika kepentingan pasar mulai mendikte kebijakan publik, peran negara dalam menjamin keadilan sosial akan luntur secara perlahan. Ini adalah bahaya nyata dari perluasan implikasi ideologi pasar di negara berkembang seperti Indonesia.
Secara empiris, mari kita bedah apa yang sebenarnya terjadi ketika kebijakan ini diterapkan di lapangan. Dampak positifnya memang ada dan tidak bisa kita pungkiri. Ketika BUMN mulai dikomersialisasikan, tata kelola perusahaan menjadi lebih transparan dan profesional. Penggunaan teknologi digital seperti e-government memotong jalur birokrasi yang dahulunya sangat berbelit-belit. Selain itu, dengan adanya kebijakan pemulihan biaya total (full cost recovery), BUMN mampu mengumpulkan dana secara mandiri untuk memperbarui infrastruktur dan fasilitas layanan tanpa harus selalu mengemis suntikan dana dari pemerintah. Hal ini terbukti membuat daya saing perusahaan meningkat di tingkat global dan memberikan pilihan layanan yang lebih beragam bagi konsumen yang mampu membayar.
Akan tetapi, kenyataan empiris yang pahit juga tidak kalah banyak. Implikasi sosial yang paling terasa adalah munculnya kebijakan tarif pemasangan baru yang sangat mahal dan penghapusan subsidi secara perlahan. Bagi masyarakat miskin, kebijakan ini menjadi tembok pembatas yang membuat mereka kesulitan menikmati fasilitas dasar. Sebagai contoh dalam sektor pengelolaan air bersih atau energi, ketika orientasi berubah menjadi bisnis, daerah-daerah terpencil yang secara ekonomi tidak menguntungkan sering kali kurang diperhatikan pembangunannya oleh pengelola. Tidak hanya itu, tuntutan efisiensi biaya juga berujung pada rasionalisasi tenaga kerja yang memicu gelombang PHK massal bagi pekerja lokal. Resistensi atau penolakan keras dari serikat pekerja dan kritik dari kelompok kepentingan menjadi bukti nyata bahwa kebijakan ini menciptakan gejolak sosial dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Untuk meredam dampak negatif empiris tersebut, di sinilah peran penting dari instrumen kontrol sosial dan politik. Pemerintah daerah harus aktif memberikan pengawasan yang ketat agar perusahaan yang telah diprivatisasi atau dikomersialisasikan tidak bertindak semena-mena dalam menentukan tarif. Selain itu, alokasi kebijakan subsidi yang bersasaran tepat (affirmative action) harus tetap dipertahankan oleh negara khusus untuk menjamin hak-hak kelompok rentan. Sebagai contoh solusi inovatif untuk mengatasi keterbatasan sumber daya tanpa membebani keuangan, BUMN bisa mengadakan program edukasi hemat air atau hemat energi terintegrasi. Hal ini tidak hanya membantu menjaga kelestarian lingkungan, tetapi secara tidak langsung membantu masyarakat mengendalikan pengeluaran tagihan bulanan mereka di tengah penyesuaian tarif keekonomian yang terjadi.
Sebagai kesimpulan, privatisasi dan komersialisasi BUMN pada dasarnya bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, kebijakan ini terbukti ampuh secara empiris untuk meningkatkan efisiensi operasional, transparansi manajemen, serta mengurangi beban berat pada anggaran fiskal negara. Melalui prinsip pengelolaan bisnis profesional, BUMN mampu berkembang menjadi lembaga yang modern, kompetitif, dan adaptif terhadap kemajuan teknologi. Namun, di sisi lain, jika proses ini dilepaskan begitu saja kepada mekanisme pasar bebas tanpa adanya kontrol yang kuat dari negara, ia akan melahirkan ketimpangan sosial yang serius. Kenaikan tarif layanan, tersingkirnya hak-hak masyarakat miskin, serta ancaman hilangnya kontrol politik negara atas sektor strategis adalah harga mahal yang harus dibayar jika kita abai terhadap amanat keadilan sosial.
Oleh karena itu, menurut pemikiran saya selaku mahasiswa, reformasi BUMN tidak boleh dilakukan secara membabi buta hanya demi mengejar profit semata. Dibutuhkan desain kebijakan yang matang dan pengawasan legislatif yang kuat untuk memastikan bahwa relasi kuasa antara negara dan pasar tetap berjalan seimbang. Negara tidak boleh kehilangan perannya sebagai pelindung rakyat miskin. Kebijakan subsidi yang cerdas, regulasi tarif yang ketat, dan program edukasi publik harus berjalan beriringan dengan langkah komersialisasi. Dengan demikian, BUMN kita tetap dapat beroperasi secara efisien dan mandiri secara bisnis, namun tanpa pernah melupakan fungsi utamanya untuk memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
---
Ditulis oleh: Abil Qosim dari Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi.
| 📡 LIVE

