Yusril: KPK Bisa Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Jika Ada Penyimpangan
![]() |
| Yusril: KPK Bisa Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Jika Ada Penyimpangan |
PEWARTA.CO.ID — Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara profesional dan terbuka.
Menurut Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyidikan apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan adanya penyimpangan.
Kejagung diminta melanjutkan penyidikan secara profesional
Yusril menjelaskan, perkara yang sebelumnya ditangani penyidik Polri kini telah dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.
Ia menilai terdapat perkembangan yang positif karena proses hukum memasuki tahap penyidikan lanjutan dengan memperkuat alat bukti serta memeriksa saksi-saksi.
"Saya melihat bahwa ada satu perkembangan yang positif ya. Cooling down, menangani kasus Pak mantan Jampidsus Pak Febri yang sudah diserahkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung. Dan Kejaksaan Agung sekarang mulai melakukan satu langkah penyidikan lanjutan sebenarnya. Karena tidak memulai dengan penetapan tersangka sekali lagi, karena hanya meneruskan apa yang telah dilakukan oleh penyidik Polri, dan kemudian melanjutkan penyidikan dalam arti memperkuat alat-alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan seterusnya," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 20 Juli 2026.
KPK berwenang melakukan supervisi
Yusril mengingatkan bahwa undang-undang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap penyidikan perkara korupsi, baik yang ditangani kepolisian maupun kejaksaan.
Karena itu, ia mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya proses hukum agar tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dalam proses ini sebenarnya terbuka peluang bagi KPK untuk melakukan supervisi seperti yang telah diatur dalam undang-undang. Bahwa meskipun yang menyidik perkara korupsi itu adalah Polisi ataupun Jaksa, tapi KPK itu diberikan kewenangan untuk melakukan supervisi," kata Yusril.
Ia berharap penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur sehingga KPK tidak perlu menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih perkara tersebut.
"Mudah-mudahan berjalan on the track, dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," ujarnya.
Syarat KPK dapat mengambil alih perkara
Yusril menjelaskan terdapat sejumlah kondisi yang memungkinkan KPK mengambil alih penyidikan suatu perkara korupsi.
Beberapa di antaranya ialah apabila proses penyidikan berlangsung berlarut-larut tanpa arah yang jelas, melibatkan aparat penegak hukum, serta menjadi perhatian publik dengan nilai perkara di atas Rp1 miliar.
"Memang dia punya kewenangan mengambil alih dengan beberapa syarat ya. Pertama adalah penyidikan itu berlarut-larut nggak jelas ke mana arahnya. Yang kedua melibatkan aparat penegak hukum, itu pasti. Pak Febri itu adalah penegak hukum. Dan yang ketiga perkara itu menarik perhatian masyarakat, juga menarik perhatian masyarakat dan di atas 1 miliar," ujar Yusril.
Meski demikian, ia menilai Kejaksaan Agung tetap perlu diberikan kesempatan menyelesaikan penyidikan apabila prosesnya berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum.
"Ya meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan, saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan. Kalau sudah terkumpul semua alat bukti, ya silakan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor," tambahnya.
Status Febrie tidak boleh memengaruhi penegakan hukum
Menanggapi anggapan adanya potensi konflik kepentingan karena perkara ditangani Kejaksaan Agung, Yusril menegaskan bahwa status Febrie sebagai mantan Jampidsus tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum.
Ia menilai penyidikan harus tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Meskipun Pak Febri itu adalah mantan Jampidsus, pejabat tertinggi dalam penyidikan khusus di Kejaksaan Agung di bawah Jaksa Agung, tapi ketika beliau berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku," kata Yusril.
Yusril kembali mengingatkan bahwa KPK dapat mengambil alih perkara apabila ditemukan penyimpangan selama proses penyidikan berlangsung.
Ia juga mengajak masyarakat, pegiat antikorupsi, hingga kalangan akademisi untuk ikut mengawasi jalannya penegakan hukum.
"Dan apabila terjadi penyimpangan, harus disadari KPK itu bisa mengambil alih persoalan ini. Dan masyarakat harus melakukan pengawasan ya, baik penggiat antikorupsi, para guru besar hukum pidana, silakan diawasi," kata Yusril.
"Jangan sampai KPK kemudian merasa bahwa ini penyidikan berlarut-larut, nggak jelas tujuannya, arahnya akan ke mana, lantas KPK mengambil alih penyidikan ini. Kita berharap tidak akan ke sana arahnya, supaya penegakan hukum itu tetap berjalan secara transparan dan profesional," pungkasnya.
| 📡 LIVE