336.579 Data Penerima Bansos Terindikasi Transaksi Judol, Jawa Barat Tertinggi
![]() |
| Data penerima bansos dan anggota keluarganya dipadankan untuk mengidentifikasi indikasi transaksi judi online. (Ilustrasi/Canva) |
PEWARTA.CO.ID — Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah data penerima bantuan sosial (bansos) beserta anggota keluarganya yang terindikasi terkait transaksi judi online (judol) paling tinggi di Indonesia, mencapai 336.579 data.
Temuan tersebut berasal dari pemadanan data Kementerian Sosial (Kemensos) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako pada penyaluran triwulan II 2026.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos Joko Widiarto mengatakan Jawa Tengah dan Jawa Timur berada setelah Jawa Barat dalam daftar provinsi dengan data terindikasi transaksi judol terbanyak.
“Yang paling banyak di daerah Jawa Barat, nomor satu. Kemudian disusul oleh Jawa Tengah, ya, kemudian Jawa Timur. Jadi angkanya di Jawa Barat itu 336.579. Jadi ini paling banyak se-Indonesia di Jawa Barat,” kata Joko.
Secara keseluruhan, Kemensos menemukan 1.494.652 data penerima bansos dan anggota keluarganya yang terindikasi terkait transaksi judi online.
Pemeriksaan tersebut mencakup penerima bansos pada triwulan II 2026 beserta seluruh anggota keluarga yang tercatat dalam satu kartu keluarga (KK).
“Penerima triwulan II kemarin kita cek semua, termasuk anggota keluarganya dan kita dapati (1.494.652 terindikasi judol). Jadi ini ditangguhkan dulu, kita juga siapkan penggantinya, karena masih banyak masyarakat lain yang butuh sebetulnya,” ujar Joko.
Indikasi judol tidak selalu berasal dari penerima bansos
Joko menjelaskan, adanya indikasi transaksi judi online dalam satu KK tidak otomatis berarti penerima bansos merupakan pihak yang melakukan transaksi tersebut.
Kemensos juga memeriksa anggota keluarga lain yang tercatat dalam KK, termasuk anak, suami, istri, dan cucu.
“Jadi kita cek dalam satu keluarga ini, ada tidak yang main judi online. Ketahuanlah ada anaknya ternyata, ada suaminya. Mungkin penerima bansosnya tidak main, tapi ternyata anaknya,” jelasnya.
Berdasarkan status anggota keluarga, kelompok yang berstatus anak menjadi bagian terbesar dari data yang terindikasi terkait transaksi judol, yakni lebih dari 1 juta data.
Setelah itu, sekitar 458 ribu data berstatus kepala keluarga, sekitar 40 ribu berstatus istri, serta lebih dari 23 ribu berstatus cucu.
Sementara itu, data lainnya berasal dari anggota keluarga dengan status berbeda, termasuk menantu, mertua, dan pembantu.
“Jadi satu juta lebih data itu yang bermain judi itu adalah anaknya. Kemudian yang peringkat kedua adalah kepala keluarga, ini sebagian suaminya. Jadi yang suaminya itu ada sekitar 450.000 lebih,” kata Joko.
Ia menambahkan, perempuan juga tercatat dalam data tersebut dengan status istri, sementara kelompok cucu mencapai lebih dari 23 ribu data.
“Jadi urutannya tadi anaknya, kemudian suaminya yang terlibat, kemudian istrinya, ya perempuan juga ada ini yang bermain judi sekitar 40.000. Ada juga cucunya. Cucunya itu sekitar 23.000 lebih. Dan sisanya ini status lainnya seperti menantu, mertua, termasuk pembantu,” tambahnya.


