4 Fakta Harga BBM Pertamina Turun Mulai Agustus 2026, Pertamax Kini Rp15.950 per Liter
![]() |
| Harga BBM Pertamina mengalami penyesuaian pada Agustus 2026 dengan Pertamax turun menjadi Rp15.950 per liter bersama beberapa BBM nonsubsidi lainnya. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — PT Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang mulai berlaku pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Dalam perubahan terbaru ini, tiga produk mengalami penurunan harga, yakni Pertamax, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo.
Penyesuaian tersebut menjadi perhatian masyarakat karena harga Pertamax kini berada di angka Rp15.950 per liter. Berikut empat fakta mengenai perubahan harga BBM Pertamina pada Agustus 2026.
1. Penyesuaian harga mengikuti ketentuan pemerintah
Perubahan harga BBM nonsubsidi dilakukan sesuai ketentuan dan arahan pemerintah. Selain itu, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan daya beli masyarakat sekaligus menjaga ketersediaan pasokan BBM di seluruh Indonesia.
2. Harga Pertamax turun karena mengikuti tren pasar
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menjelaskan bahwa penyesuaian harga dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta nilai tukar rupiah yang berlaku.
“Penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta tetap memperhatikan daya beli masyarakat," katanya di Jakarta.
"Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan pasokan BBM nasional agar tetap terjamin bagi masyarakat,” sambung Kitty.
3. Daftar harga BBM Pertamina per 1 Agustus 2026
Setelah penyesuaian diberlakukan, berikut daftar harga BBM nonsubsidi Pertamina mulai 1 Agustus 2026:
- Pertamax Turbo turun dari Rp19.300 menjadi Rp18.300 per liter.
- Pertamax Green 95 turun dari Rp17.000 menjadi Rp16.600 per liter.
- Pertamax (RON 92) turun dari Rp16.250 menjadi Rp15.950 per liter.
- Pertamina Dex tetap Rp21.150 per liter.
- Dexlite tetap Rp19.700 per liter.
4. Berlaku untuk wilayah dengan PBBKB 5 persen
Daftar harga tersebut berlaku di daerah yang menerapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, termasuk DKI Jakarta. Dengan demikian, masyarakat di wilayah tersebut akan memperoleh harga sesuai daftar yang telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2026.


