6 Pelaku Karhutla di OKU Timur Ditangkap, Diduga Bakar Lahan demi Uang Lembur
![]() |
| Polres OKU Timur mengamankan enam tersangka dalam dua kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam dua kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Dua kasus tersebut terungkap di Desa Kromongan, Kecamatan Martapura, serta Desa Banuayu, Kecamatan BP Pelungkung. Tiga tersangka dalam salah satu kasus diduga sengaja membuat titik api agar memperoleh tugas pemadaman dan insentif lembur.
Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara mengatakan pengungkapan kedua kasus itu berawal dari dua laporan polisi. Tiga tersangka diamankan di lokasi kejadian, sedangkan tiga lainnya ditangkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas pembakaran lahan.
"Untuk dua laporan polisi yang kami proses, kami berhasil mengamankan para tersangka. Tiga tersangka diamankan di lokasi tempat kejadian perkara dan tiga lagi berkat adanya laporan dari masyarakat tentang kegiatan pembakaran lahan," kata Lalu, Jumat (28/8/2026).
Tiga pekerja bakar lahan untuk mempercepat pekerjaan
Kasus pertama terjadi di Desa Kromongan. Polisi mengamankan tiga pekerja yang kedapatan membakar lahan saat menjalankan pekerjaan membersihkan area tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan ketiganya diduga memilih membakar lahan sebagai cara untuk mempercepat pekerjaan yang diberikan kepada mereka.
"Menurut hasil penyelidikan, mereka bertiga awalnya hanya ditugaskan untuk membersihkan areal tersebut. Namun, demi mempercepat pekerjaan, ketiganya memilih jalan pintas dengan cara membakar lahan," ujar Lalu.
Diduga sengaja membuat api demi insentif lembur
Kasus lainnya terjadi di Desa Banuayu dan melibatkan tiga karyawan perusahaan Musi Hutan Persada (MHP). Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pembakaran di kawasan hutan produksi milik perusahaan.
Polisi kemudian menemukan dugaan motif di balik aksi tersebut. Ketiga tersangka diduga sengaja menciptakan titik api agar mendapat tugas melakukan pengawasan sekaligus pemadaman kebakaran.
Dengan menjalankan tugas tersebut, mereka diduga berharap memperoleh insentif berupa uang lembur dari perusahaan.
"Mereka sengaja menciptakan titik api yang dibuat agar nantinya mendapat tugas pengawasan sekaligus melakukan pemadaman api yang nantinya menghasilkan insentif lembur," jelas Lalu.
Terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
Keenam tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 108 juncto Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Lalu menyatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres OKU Timur dalam memberantas praktik karhutla di wilayah hukumnya. Selain penegakan hukum, kepolisian juga terus melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pihak korporasi di OKU Timur.


