72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polisi Temukan Modus Buka Lahan dengan Cara Membakar
![]() |
| Polisi menyebut sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka karhutla. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani sembilan Polda di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, seluruh tersangka yang telah ditetapkan merupakan perorangan.
"Ke-9 Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan," ujar Irhamni kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Penanganan perkara tersebut mencakup 89 laporan polisi yang tersebar di Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Penyelidikan berawal dari titik hotspot
Polisi menelusuri titik panas atau hotspot yang terdeteksi untuk memastikan apakah benar terjadi kebakaran di lokasi tersebut. Setelah ditemukan kebakaran, petugas kemudian mendalami dugaan adanya unsur kesengajaan.
"Proses penyelidikan dan penyidikan tersebut dilakukan di titik-titik api yang terjadi di lapangan. Setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran dan kebakaran itu patut diduga adanya kesengajaan pembakaran pihak-pihak atau orang-orang yang ada di lokasi TKP tersebut," tuturnya.
Polda Riau tercatat menangani 32 laporan polisi yang berasal dari 1.201 titik api. Sementara Polda Kalimantan Barat menangani 18 laporan dari 2.282 titik api, dengan sekitar 2 hektare hutan dan lahan ditemukan terbakar.
Polda Sumatera Selatan menangani laporan yang berasal dari 618 titik api. Kemudian Polda Kalimantan Tengah menangani delapan laporan dari 203 titik api, sedangkan Polda Kalimantan Selatan menangani tiga laporan dari 318 titik api.
Polda Kalimantan Timur menangani dua laporan dari 243 titik api. Adapun Polda Aceh menangani dua laporan dari 71 titik api dan Polda Kalimantan Utara dua laporan dari 12 titik api.
Barang bukti mengarah pada pembukaan lahan
Dalam penyidikan, polisi menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan. Barang bukti tersebut meliputi 35 korek api, dua botol berisi oli bekas, dua botol berisi solar, dua jerigen berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol berisi pertalite, serta satu botol berisi minyak tanah.
Polisi juga mengamankan 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima sampel tanah terbakar, dua mesin senso, 13 plastik bekas polybag, enam bibit sawit, dan satu pasang sepatu bot.
Menurut Irhamni, temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pembakaran dilakukan untuk membuka lahan, termasuk untuk kegiatan perkebunan sawit.
"Dari barang bukti yang dilakukan penyitaan penyelidik ini sangat jelas motif pembakaran tersebut pembukaan lahan. Ini musim panas, sangat mudah melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya," jelasnya.
Polisi menduga pembakaran digunakan sebagai cara membuka lahan untuk menekan biaya operasional perkebunan.
Polisi kejar pihak yang terlibat
Para tersangka dijerat menggunakan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan aturan terkait kebakaran hutan dan lahan.
Irhamni menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pelaku maupun pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.
"Penegakan hukum perkara Karhutla merupakan bagian komitmen menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memberikan kepastian hukum pada masyarakat. Kami menegaskan akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan," kata Irhamni.
Polri juga mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla.
Penanganan perkara, menurut Irhamni, akan terus dilakukan secara profesional sesuai prosedur operasional standar (SOP), dengan tujuan menindak tegas setiap kasus sekaligus mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi.


