Bansos Terindikasi Judol Capai 1,49 Juta Data, Transaksi Tertinggi Rp2,68 Miliar
![]() |
| Kemensos menemukan 1,49 juta data penerima bansos terindikasi terkait transaksi judi online. (Ilustrasi/Canva) |
PEWARTA.CO.ID — Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan 1.494.652 data penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terkait transaksi judi online (judol) dalam penyaluran triwulan II 2026.
Temuan tersebut berasal dari pemadanan data Kemensos dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako beserta anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK).
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos Joko Widiarto mengatakan data yang terindikasi tersebut untuk sementara ditangguhkan. Kemensos juga menyiapkan pengganti karena masih terdapat masyarakat lain yang membutuhkan bantuan.
“Penerima triwulan II kemarin kita cek semua, termasuk anggota keluarganya dan kita dapati (1.494.652 terindikasi judol). Jadi ini ditangguhkan dulu, kita juga siapkan penggantinya, karena masih banyak masyarakat lain yang butuh sebetulnya,” kata Joko.
Temuan itu tidak serta-merta berarti seluruh penerima bansos tersebut melakukan judi online. Indikasi transaksi dapat berasal dari anggota keluarga lain dalam satu KK, termasuk anak, suami, istri, atau cucu.
Mayoritas data berstatus anak
Berdasarkan status dalam keluarga, anggota keluarga yang berstatus anak menjadi kelompok terbesar dalam data terindikasi judol. Jumlahnya mencapai lebih dari 1 juta data.
Kelompok berikutnya adalah kepala keluarga dengan sekitar 458 ribu data, kemudian istri sekitar 40 ribu data dan cucu lebih dari 23 ribu data.
“Jadi satu juta lebih data itu yang bermain judi itu adalah anaknya. Kemudian yang peringkat kedua adalah kepala keluarga, ini sebagian suaminya. Jadi yang suaminya itu ada sekitar 450.000 lebih,” ujar Joko.
Ada transaksi hingga Rp2,68 miliar
Kemensos juga menemukan transaksi judi online dengan nilai yang sangat beragam sepanjang 2025. Nilai rata-rata transaksi yang terdeteksi sekitar Rp1,9 juta per orang, sedangkan transaksi terendah Rp5.000 dan tertinggi mencapai Rp2,68 miliar.
Kemensos masih mendalami transaksi dengan nilai terbesar tersebut, termasuk memastikan apakah rekening yang digunakan merupakan rekening bansos.
“Kalau rekening penerima bansos biasanya cuma untuk transfer kemudian diambil. Tapi sedang kami selidiki ini, apakah memang menggunakan rekening bansos atau tidak,” jelas Joko.
Jawa Barat mencatat temuan terbanyak
Dari sisi wilayah, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah data terindikasi judol paling banyak, yakni 336.579 data.
Jawa Tengah berada setelah Jawa Barat, kemudian disusul Jawa Timur.
“Yang paling banyak di daerah Jawa Barat, nomor satu. Kemudian disusul oleh Jawa Tengah, ya, kemudian Jawa Timur. Jadi angkanya di Jawa Barat itu 336.579. Jadi ini paling banyak se-Indonesia di Jawa Barat,” papar Joko.
KPM diberi kesempatan melakukan klarifikasi
Kemensos tidak langsung menetapkan seluruh data terindikasi tersebut sebagai pelaku judi online. Keluarga penerima manfaat (KPM) masih dapat melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenaran hasil pemadanan data.
Proses klarifikasi dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG oleh pendamping sosial, operator desa, atau Dinas Sosial.
KPM yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judol dapat mengajukan sanggahan, termasuk apabila rekening atau identitasnya diduga digunakan oleh pihak lain.
Sementara itu, KPM yang terbukti melakukan judi online diminta menghentikan aktivitas tersebut, menutup rekening yang digunakan, kemudian melaporkan penutupan rekening.
Hingga saat ini, sekitar 44 ribu KPM telah melakukan klarifikasi dari total 1,49 juta data yang terindikasi terkait transaksi judi online.
“Dari 1,49 juta (terindikasi judol) sudah ada 44 ribu yang melakukan klarifikasi,” kata Joko.
Bansos dapat dihentikan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pemerintah tidak menoleransi penyalahgunaan bansos untuk judi online.
Menurut dia, bantuan PKH dan Sembako harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sesuai tujuan program.
“Jadi intinya kita akan terus melakukan sosialisasi edukasi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan yang sudah ditentukan. Jangan digunakan untuk main judol,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta.
Jika hasil klarifikasi dan pemeriksaan membuktikan bansos digunakan untuk judi online, Kemensos akan menghentikan penyaluran bantuan kepada penerima yang bersangkutan.
“Kita tentu pada akhirnya memberikan sanksi untuk tidak akan kita salurkan (bansos) lagi, kita nonaktifkan itu,” tegas Gus Ipul.


