Bareskrim Telusuri Aliran Dana di Balik Kasus Karhutla 72 Tersangka, Korporasi Ikut Dibidik
![]() |
| Bareskrim Polri mendalami dugaan pemodal dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan 72 tersangka. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Bareskrim Polri tidak berhenti pada pemeriksaan 72 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Penyidik kini menelusuri aliran dana untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan penelusuran transaksi keuangan dilakukan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Transaksi keuangan sedang pendalaman, apakah mereka ada yang menyuruh, ada yang membiayai. Tentunya alat-alat pembayaran mereka, transaksi rekening, sedang kami upayakan untuk kerja sama dengan PPATK," ujar Irhamni kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Menurut Irhamni, penyidikan diarahkan untuk mengetahui motif dan kepentingan di balik pembakaran lahan. Polisi juga ingin mengungkap pihak yang mendapatkan manfaat dari kegiatan tersebut.
"Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti kami kejar sampai tuntas," tegasnya.
Aliran dana menjadi bagian penyidikan
Penelusuran finansial dilakukan bersama pengembangan perkara berdasarkan alat bukti, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta pemeriksaan terhadap para tersangka.
Polisi menilai transaksi keuangan dapat membantu melihat kemungkinan hubungan antara satu pelaku dengan pihak lainnya. Hal itu menjadi perhatian karena sebagian tersangka diketahui bekerja sebagai petani maupun pekerja serabutan.
"Tentunya dia membakar tidak akan mau gratis, pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang, uang itu dari mana, itu yang kami cari," tuturnya.
Korporasi juga bisa ditindak
Bareskrim memastikan penyidikan tidak menutup kemungkinan menjerat pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan. Pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan, termasuk individu maupun korporasi, akan ditindak apabila terbukti terlibat.
Irhamni menegaskan alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membuka lahan dengan cara membakar. Terlebih, kondisi tersebut berlangsung di tengah musim kemarau panjang, fenomena El Nino, dan cuaca ekstrem.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mendalami dampak karhutla. Pemeriksaan tersebut mencakup kemungkinan adanya korban jiwa serta kerugian materiil akibat kebakaran.
Larangan pembukaan lahan dengan cara membakar
Dalam penanganan perkara ini, Irhamni juga menyebut pemerintah telah mencabut ketentuan terkait pembakaran terbatas untuk pembukaan lahan.
"Ada pencabutan, itu ada Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 dari Menteri Lingkungan Hidup tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar," pungkasnya.


