Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 Miliar
![]() |
| Bea Cukai Jakarta memusnahkan barang kena cukai ilegal hasil penindakan sepanjang 2025 hingga Juli 2026. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp20,18 miliar yang merupakan hasil penindakan sepanjang 2025 hingga Juli 2026. Dari barang tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp11,81 miliar.
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) itu mencakup hasil tembakau ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Barang tersebut merupakan hasil Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengatakan, pemusnahan menjadi bagian dari pertanggungjawaban atas barang hasil penindakan sekaligus pelaksanaan fungsi perlindungan masyarakat.
“Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Hendri dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Barang ilegal yang dimusnahkan
Dalam pemusnahan tersebut, Bea Cukai Jakarta menindak 12.979.847 batang hasil tembakau ilegal serta 28.263,7 gram hasil tembakau lainnya.
Selain itu, terdapat 1.506 botol MMEA dengan total volume setara 901,93 liter yang turut dimusnahkan.
Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN dan mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan melalui kerja sama Bea Cukai dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Hendri menegaskan, sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait akan terus diperkuat untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
Menurutnya, upaya tersebut juga berkaitan dengan perlindungan penerimaan negara dan penciptaan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya.
Ada penerimaan negara Rp1,09 miliar
Selain mencatat potensi kerugian negara Rp11,81 miliar, sebagian perkara hasil penindakan telah diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium.
Dari mekanisme tersebut, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp1,09 miliar.
Penindakan rokok ilegal juga menunjukkan peningkatan secara nasional. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama sebelumnya menyebut sebanyak 1,2 miliar batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai berhasil digagalkan sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Jumlah tersebut disebut meningkat hampir 100 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Berarti hampir 100% dari tahun lalu. Tahun lalu satu semester kita hanya mencapai sekitar 600 juta batang, tetapi saat ini kita bisa berhasil sampai 1,2 miliar batang rokok,” kata Djaka.


