BLT Pekerja Rp900.000 Cair di Gresik, Ini Kelompok yang Jadi Penerima
![]() |
| Penyaluran BLT DBHCHT dan bantuan pangan kepada masyarakat. (Ilustrasi/Istimewa) |
PEWARTA.CO.ID — Sebanyak 263 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menerima BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp900.000 pada 2026. Bantuan tersebut dibayarkan sekaligus sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial masyarakat.
Penerima BLT DBHCHT diprioritaskan bagi buruh pabrik rokok, buruh dan petani tembakau, serta masyarakat rentan yang belum memperoleh bantuan sosial lainnya.
Kelompok masyarakat rentan yang menjadi sasaran juga mencakup warga lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Bantuan pangan juga disalurkan
Selain BLT, Pemerintah Kabupaten Gresik menyalurkan bantuan pangan untuk alokasi Juli-September 2026. Bantuan tersebut berupa beras sebanyak 30 kilogram untuk 9.932 warga.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik Umi Khoiroh mengatakan Kecamatan Dukun menjadi salah satu wilayah penerima manfaat karena memiliki lahan tembakau dengan luas lebih dari enam hektare.
"Kecamatan Dukun memiliki lebih dari enam hektare lahan tembakau sehingga menjadi salah satu wilayah penerima manfaat," kata Umi Khoiroh seperti dikutip Antara.
Penyaluran bantuan pangan dilakukan melalui kerja sama Pemerintah Kabupaten Gresik dengan PT Pos Indonesia dan Perum Bulog Kantor Cabang Surabaya.
Ada keringanan pajak daerah
Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Gresik juga mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan keringanan pajak daerah.
Keringanan tersebut berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang berlaku mulai Agustus hingga Oktober 2026.
Pemberian BLT DBHCHT dan bantuan pangan berupa beras ditujukan untuk memperkuat perlindungan sosial masyarakat di Kabupaten Gresik.
Program tersebut sekaligus menyasar kelompok yang berkaitan dengan sektor tembakau serta warga rentan yang belum menerima bantuan sosial lainnya.


