BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal dari Kapal MV Ocean Porter
![]() |
| BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal dari Kapal MV Ocean Porter |
PEWARTA.CO.ID — Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian Daerah Riau menggagalkan penyelundupan 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair dan sekitar 1,57 juta batang rokok ilegal di perairan Kepulauan Riau.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada 17-18 Agustus 2026 terhadap kapal berbendera Tanzania yang terakhir menggunakan nama MV Ocean Porter. Selain narkotika, petugas menemukan rokok ilegal asal China yang tidak dilengkapi pita cukai.
Operasi ini bermula dari analisis intelijen gabungan yang mendeteksi aktivitas tidak wajar pada pergerakan kapal. Pemantauan kemudian dilanjutkan hingga tim melakukan pencegatan di perairan Karimun, Kepulauan Riau.
Pergerakan kapal terpantau mencurigakan
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, indikasi awal muncul dari analisis BNN dan Bea Cukai terhadap pergerakan kapal yang sebelumnya diketahui menggunakan nama MV Rain Maker sejak Desember 2025.
Selat Malaka dan wilayah Kepulauan Riau menjadi perhatian karena kawasan tersebut merupakan jalur strategis yang rawan dimanfaatkan jaringan narkotika internasional untuk memasukkan barang terlarang ke Indonesia.
Pemantauan kembali dilakukan pada 16 Agustus 2026 menggunakan sistem marine traffic. Dari penelusuran tersebut, kapal diketahui telah beberapa kali berganti nama dan terakhir beroperasi dengan nama MV Ocean Porter.
“Pada 16 Agustus 2026, tim kembali melakukan pemantauan melalui sistem marine traffic terhadap kapal berbendera Tanzania tersebut. Kapal diketahui beberapa kali berganti nama dan terakhir menggunakan nama MV Ocean Porter,” kata Suyudi dalam keterangan resmi, Sabtu (22/8/2026).
Rute kapal yang melintasi sejumlah wilayah juga semakin memperkuat kecurigaan petugas. Kapal tersebut terpantau bergerak melalui Taiwan, Filipina, Sarawak, Laut China Selatan, Thailand hingga Selat Malaka.
Intercept dilakukan di perairan Karimun
Setelah pemantauan dilakukan, tim gabungan bergerak menuju Tanjung Balai Karimun pada 17 Agustus 2026 untuk mengawasi pergerakan kapal di wilayah perairan.
Tiga armada kemudian dikonsolidasikan menuju titik kumpul di Tanjung Parit sebelum petugas melakukan intercept terhadap kapal tersebut.
"Lalu Pada 17 Agustus, tim bergerak menuju Tanjung Balai Karimun untuk melakukan pemantauan perairan. Tiga armada kemudian dikonsolidasikan menuju titik kumpul di Tanjung Parit. Di situ tim gabungan melakukan intercept di perairan Karimun, Kepri,” terang Suyudi.
Pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter kemudian menemukan sejumlah pelanggaran. Salah satunya berkaitan dengan dugaan pemalsuan identitas kapal melalui penggunaan nama yang telah beberapa kali berganti.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas juga menemukan empat kontainer yang berada di dalam kapal.
Sabu cair ditemukan di ruang rahasia
Temuan paling besar berasal dari sebuah ruang penyimpanan rahasia yang berisi cairan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan Narcotics Identification System (NIS).
Hasil pemeriksaan menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu. Total berat barang bukti sabu cair yang ditemukan mencapai 2,6 ton.
Selain narkotika, petugas menemukan sekitar 1,57 juta batang rokok ilegal asal China. Rokok tersebut diketahui tidak dilengkapi pita cukai.
Temuan tersebut membuat operasi gabungan tidak hanya mengungkap dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar, tetapi juga peredaran barang kena cukai ilegal melalui jalur laut.
10 awak kapal diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan 10 awak MV Ocean Porter. Seluruh awak kapal yang diamankan merupakan warga negara Myanmar.
Mereka masing-masing berinisial ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, TH, dan ATK.
BNN menyatakan barang bukti beserta seluruh awak kapal akan diproses lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri jaringan internasional yang diduga berada di balik upaya penyelundupan tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari kerja intelijen dan pemantauan terhadap pola pergerakan kapal sebelum akhirnya dilakukan pencegatan di perairan Karimun. Petugas kemudian menemukan 2,6 ton sabu cair serta 1,57 juta batang rokok ilegal dalam pemeriksaan kapal MV Ocean Porter.


