Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement

Cukai Minuman Berpemanis Belum Berlaku 2027, Ini Kata Purbaya

Cukai minuman manis belum berlaku 2027. Purbaya menyebut kebijakan MBDK belum masuk RAPBN dan masih menunggu ekonomi tumbuh di atas 6 persen.

menteri keuangan purbaya yudhi sadewa membahas cukai minuman berpemanis
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan perkembangan rencana cukai minuman berpemanis dalam kemasan. (Dok. PEWARTA)

PEWARTA.CO.ID — Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dipastikan belum akan berjalan pada 2027. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan tersebut juga belum diperhitungkan sebagai sumber penerimaan dalam RAPBN 2027.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat ditemui awak media di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026). Menurut dia, pembahasan mengenai formulasi regulasi dan koordinasi antarinstansi masih berlangsung.

"Masih sedang dibahas. Tidak (masuk perhitungan RAPBN 2027)," kata Purbaya.

Keputusan tersebut kembali memperpanjang penundaan kebijakan cukai MBDK. Sebelumnya, pemerintah juga membatalkan rencana pelaksanaan pungutan tersebut untuk tahun anggaran 2026.

Pemerintah masih menunggu kondisi ekonomi

Purbaya menjelaskan bahwa penerapan cukai MBDK perlu mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat. Pemerintah memilih tidak terburu-buru menerapkan kebijakan tersebut ketika kondisi ekonomi domestik dinilai belum sepenuhnya solid.

Pemerintah juga memiliki pertimbangan mengenai kapan kebijakan tersebut layak kembali dikaji secara serius. Purbaya sebelumnya menyebut pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen sebagai salah satu kondisi yang akan menjadi momentum untuk membahas kembali skema cukai MBDK.

"Memang kami belum menjalankan. Kami akan menjalankan mulai memikirkannya ketika ekonomi sudah dalam keadaan lebih baik dari sekarang. Saya pikir kalau ekonominya sudah tumbuh 6 persen lebih kami akan datang lagi ke sini untuk mendiskusikan cukai seperti apa yang pantas diterapkan," ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

Dengan demikian, belum masuknya cukai MBDK dalam RAPBN 2027 tidak berarti pembahasannya dihentikan. Formulasi regulasi dan koordinasi antarinstansi masih berjalan, sementara pelaksanaannya belum ditetapkan untuk tahun tersebut.

Wacana cukai MBDK sudah muncul sejak 2016

Rencana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan bukan merupakan kebijakan baru. Wacana tersebut telah mengemuka sejak 2016.

Pemerintah bahkan sempat mencantumkan target penerimaan dari sektor MBDK sebesar Rp7 triliun dalam APBN 2026. Namun, rencana pemungutan tersebut kemudian dibatalkan dengan pertimbangan menjaga kestabilan ekonomi dan kondisi masyarakat.

Kini, untuk 2027, penerimaan dari cukai MBDK kembali tidak dimasukkan dalam kalkulasi target RAPBN. Pemerintah masih menunggu kondisi ekonomi yang dinilai lebih mendukung sebelum menentukan bentuk dan waktu penerapan kebijakan tersebut.

Pilihan Redaksi:
Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Cukai Minuman Berpemanis Belum Berlaku 2027, Ini Kata Purbaya
  • Cukai Minuman Berpemanis Belum Berlaku 2027, Ini Kata Purbaya
  • Cukai Minuman Berpemanis Belum Berlaku 2027, Ini Kata Purbaya
  • Cukai Minuman Berpemanis Belum Berlaku 2027, Ini Kata Purbaya
  • Cukai Minuman Berpemanis Belum Berlaku 2027, Ini Kata Purbaya
  • Cukai Minuman Berpemanis Belum Berlaku 2027, Ini Kata Purbaya
Advertisement
Advertisement