Daftar 11 BPR yang Izin Usahanya Dicabut OJK Sepanjang 2026
![]() |
| PT BPR Citra Bersada Abadi menjadi BPR terbaru yang izin usahanya dicabut OJK pada 20 Agustus 2026. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Jumlah BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2026 mencapai 11 bank setelah PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, Jawa Barat, dicabut izin usahanya pada 20 Agustus 2026.
Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah BPR Citra Bersada Abadi tidak mampu memenuhi upaya penyehatan yang sebelumnya diberikan kepada pengurus dan pemegang saham.
OJK sebelumnya menetapkan bank yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagai bank dalam pengawasan khusus.
Kronologi BPR Citra Bersada Abadi dicabut izinnya
PT BPR Citra Bersada Abadi ditetapkan OJK sebagai bank dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Agustus 2025.
Penetapan itu berkaitan dengan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang tercatat negatif 2,98 persen. Rasio cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir juga hanya 3,59 persen, di bawah ketentuan minimum 5 persen.
OJK kemudian memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, termasuk menyelesaikan persoalan permodalan sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Namun, upaya tersebut tidak dapat dilakukan sesuai persyaratan yang ditetapkan. Pada 5 Agustus 2026, status BPR Citra Bersada Abadi kemudian ditetapkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan bank dilakukan melalui likuidasi.
LPS selanjutnya meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut. OJK menindaklanjuti permintaan itu dengan mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi pada 20 Agustus 2026.
Setelah izin usaha dicabut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK juga meminta nasabah BPR Citra Bersada Abadi tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar 11 BPR dan BPRS yang izinnya dicabut
Dengan pencabutan izin usaha BPR Citra Bersada Abadi, total terdapat 11 BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang 2026.
Berikut daftar berdasarkan tanggal pencabutan izin usaha:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Lima Puluh Kota, Sumatra Barat — 7 Januari 2026.
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur — 27 Januari 2026.
- BPR Bank Cirebon, Cirebon, Jawa Barat — 9 Februari 2026.
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali — 18 Februari 2026.
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat — 9 Maret 2026.
- PT BPR Pembangunan Nagari, Kabupaten Agam, Sumatra Barat — 31 Maret 2026.
- PT BPR Sungai Rumbai, Sumatra Barat — 7 April 2026.
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah — 25 Juni 2026.
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta — 7 Juli 2026.
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Cinere, Depok, Jawa Barat — 16 Juli 2026.
- PT BPR Citra Bersada Abadi, Bekasi, Jawa Barat — 20 Agustus 2026.
Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK terhadap BPR dan BPRS. Setelah izin dicabut, proses penanganan dan likuidasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan LPS menjalankan fungsi penjaminan dan resolusi bank.


