Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru Agustus 2026, Resmi Tidak Naik untuk Semua Golongan
![]() |
| Daftar tarif listrik PLN terbaru per Agustus 2026 dipastikan tetap berlaku tanpa kenaikan untuk seluruh golongan pelanggan. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Pemerintah memastikan tarif listrik PLN yang berlaku mulai 1 Agustus 2026 tetap tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh periode triwulan III 2026 atau Juli hingga September sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika kondisi global.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap tarif listrik PT PLN (Persero). Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir adanya perubahan tarif listrik selama Agustus 2026.
Tarif listrik Agustus 2026 tetap berlaku
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha dan industri.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil di Jakarta.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut mengacu pada empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Pertimbangan pemerintah mempertahankan tarif
Dalam penetapan tarif triwulan III 2026, pemerintah menggunakan data realisasi periode Februari hingga April 2026. Pada periode tersebut, nilai kurs tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai USD96,12 per barel, inflasi berada di angka 0,21 persen, sedangkan HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.
Walaupun berdasarkan formula terdapat peluang terjadinya penyesuaian tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik agar stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga.
Berlaku untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi
Kebijakan tarif tetap tidak hanya diterapkan kepada 13 golongan pelanggan nonsubsidi, tetapi juga mencakup 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil.
PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan pihaknya siap melaksanakan kebijakan tarif listrik triwulan III 2026 sekaligus memastikan kualitas layanan dan keandalan pasokan listrik tetap terjaga.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada triwulan III-2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan.


