Dokter Tifa Kembali Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah soal Tuduhan Ijazah Jokowi Palsu
![]() |
| Dokter Tifa menjalani proses persidangan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah soal ijazah Jokowi. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait informasi elektronik atas tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi palsu.
Dakwaan berlapis tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (27/8/2026).
Dalam dakwaan primair, dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dalam dakwaan subsidair, JPU menerapkan Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU juga mendakwa dokter Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bermula dari unggahan media sosial
Dalam persidangan, JPU menguraikan perkara yang berkaitan dengan tudingan terhadap keaslian ijazah Jokowi. Perkara itu disebut bermula pada Maret 2025 saat saksi Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan media sosial kepada Jokowi.
Unggahan tersebut dinilai berkaitan dengan tudingan yang menyerang kehormatan Jokowi melalui klaim mengenai ijazah palsu.
"Bahwa di antara 3 unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Ir. Joko Widodo tersebut, terdapat satu unggahan dari Terdakwa Tifauzia Tyassuma di media sosial," kata JPU ketika membacakan dakwaan, Kamis (27/8/2026).
Setelah itu, Jokowi meminta Syarif menghubungi penasihat hukum untuk mengumpulkan unggahan-unggahan terkait. Kuasa hukum Jokowi kemudian menggelar konferensi pers yang pada intinya membantah tudingan bahwa ijazah Jokowi palsu.
Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menggelar konferensi pers pada 15 April 2025. Dalam pernyataannya, UGM pada pokoknya menyebut Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan dinyatakan lulus.
Namun, JPU menyebut pada 22 April 2025, Syarif kembali memperlihatkan kepada Jokowi sebanyak 28 unggahan yang menuding ijazah mantan presiden tersebut palsu.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Ir. H. Joko Widodo mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik," sambung Jaksa.
Menurut JPU, Jokowi juga merasa dihina dan direndahkan akibat tudingan tersebut. Dalam dakwaan disebutkan bahwa tuduhan serupa kemudian turut mengaitkan penggunaan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonannya sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden ke-7 Republik Indonesia.
JPU menilai terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tudingan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui. Atas dasar itu, JPU menyebut perbuatan yang didakwakan merupakan serangan terhadap kehormatan Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi.


