Dua ‘Manusia Senter’ Pembakar Lahan di Palangka Raya Ditangkap, Aksinya Terekam dan Viral
![]() |
| Dua terduga pelaku pembakaran lahan di Palangka Raya diamankan polisi setelah aksinya terekam dalam video yang viral di media sosial. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Dua pria berinisial AL (34) dan W (41) ditangkap Satreskrim Polresta Palangka Raya setelah diduga membakar lahan di Jalan Giobos 14, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Penangkapan tersebut dilakukan setelah video yang merekam aksi pembakaran pada malam hari ramai beredar di media sosial.
Keduanya diketahui masih memiliki hubungan keluarga dan diduga membakar lahan milik sendiri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi setelah memperoleh informasi dari video yang viral tersebut.
Menurut keterangan polisi, rekaman itu memperlihatkan seorang bocah yang memergoki aktivitas pembakaran lahan pada malam hari. Dalam video tersebut, terduga pelaku terlihat keluar dari area lahan setelah api dinyalakan.
"Berbekal informasi dari video viral tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kebakaran. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku," ujar Eka, Minggu (23/8/2026).
Alasan lahan dibakar
Hasil penyelidikan polisi menyebut AL dan W mengakui telah membakar lahan yang mereka miliki. Keduanya disebut melakukan pembakaran dengan alasan membersihkan lahan menggunakan metode pembakaran.
Meski lahan tersebut disebut milik sendiri, cara tersebut tetap memiliki risiko karena api dapat menyebar ke area lain dan memicu kebakaran yang lebih luas.
Risiko tersebut semakin perlu diperhatikan dalam kondisi cuaca panas dan musim kemarau yang dapat membuat kebakaran lahan lebih mudah berkembang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam penindakan tersebut. Barang yang disita antara lain satu korek api gas yang diduga digunakan untuk membakar, senter kepala, serta arang sisa pembakaran.
Lahan yang diduga dibakar kedua pria tersebut memiliki ukuran sekitar 20 meter x 50 meter.
Terancam hukuman maksimal 9 tahun
Setelah diamankan, kedua terduga pelaku kini ditempatkan di Rumah Tahanan Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum.
Polisi menyatakan keduanya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara atas dugaan pembakaran lahan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian setelah aktivitas pembakaran pada malam hari terekam dan menyebar di media sosial. Informasi dari rekaman tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi kedua terduga pelaku.


