Febrie Adriansyah Klaim Dikriminalisasi, Pakar Minta Buktikan di Pengadilan
![]() |
| Febrie Adriansyah mengklaim menjadi korban kriminalisasi dalam perkara dugaan TPPU dan diminta membuktikannya melalui pengadilan. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Pernyataan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang mengaku menjadi korban kriminalisasi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mendapat tanggapan dari pakar hukum.
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai klaim tersebut merupakan sesuatu yang wajar disampaikan oleh pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
Menurut Huda, tudingan kriminalisasi tidak cukup dinilai berdasarkan pernyataan maupun opini yang berkembang di ruang publik. Ia menyebut pembuktiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.
"Saya kira wajar jika dia menyatakan seperti itu. Karena memang biasa dia lakukan ketika menjabat Jampidsus. Jadi orang melakukan hal yang dianggap sebagai kriminalisasi, padahal dia sering melakukan itu ketika menjabat dan berkuasa. Jadi wajar-wajar saja karena kebiasaannya waktu menjabat," kata Huda kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).
Kriminalisasi diminta dibuktikan lewat praperadilan
Huda menegaskan, persoalan apakah Febrie benar-benar menjadi korban kriminalisasi atau tidak harus diuji melalui proses peradilan.
Salah satu jalur yang dapat digunakan, menurut dia, adalah mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji proses hukum yang dipersoalkan.
"Sebaiknya tudingan kriminalisasi atau bukan itu dibuktikan di pengadilan. Misalnya mengajukan praperadilan," ujarnya.
Karena itu, Huda meminta publik menunggu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
"Kita tunggu saja, benarkah kriminalisasi, kita lihat putusan praperadilan mengenai dia, apa-apa yang kemudian dianggap sebagai bentuk kriminalisasi yang dia mohonkan itu," jelasnya.
Singgung perkara PT Timah
Dalam penjelasannya, Huda turut menyinggung penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola PT Timah yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung saat Febrie masih menduduki posisi Jampidsus.
Huda menyebut perkara tersebut pernah dikaitkan dengan dugaan kerugian negara yang nilainya hampir mencapai Rp300 triliun.
Namun, menurut dia, persoalan dalam perkara tersebut lebih berkaitan dengan aspek lingkungan hidup. Ia menilai aspek tersebut memiliki mekanisme tersendiri dalam penghitungan kerugian maupun penyelesaian hukumnya.
"Contohnya kasus PT Timah. Jadi sama sekali bukan domain keuangan negara dan/atau kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Ini gambaran model-model kriminalisasi," pungkasnya.


