Garuda Indonesia Jelaskan Pemberhentian Sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim
![]() |
| Garuda Indonesia menjelaskan status pemberhentian sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberikan penjelasan terkait pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari posisi Direktur Niaga. Maskapai menyebut keputusan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan dan dinamika organisasi, bukan karena adanya informasi mengenai pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan.
Penjelasan itu disampaikan Garuda Indonesia melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Manajemen menyatakan perubahan susunan pengurus perseroan dilakukan berdasarkan usulan Surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Nomor SR-452/BP/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
Menurut perseroan, penyesuaian fungsi maupun pelaksanaan tour of duty bagi pengurus merupakan bagian yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi, anggaran dasar, serta mekanisme tata kelola yang berlaku.
Tidak ada faktor material lain
Garuda Indonesia menyatakan berdasarkan informasi yang dimiliki saat ini, tidak terdapat peristiwa atau kondisi material lain yang melatarbelakangi keputusan pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim.
Perseroan juga menegaskan tidak mengetahui adanya tindakan atau kondisi yang berkaitan dengan keputusan tersebut dan tidak sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).
"Hal tersebut termasuk tidak terdapat informasi mengenai adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut," jelas manajemen Garuda dalam keterbukaan informasi BEI.
Reza Aulia Hakim diketahui masih menjalankan tugasnya sebagai Direktur Niaga hingga pemberhentian sementara berlaku pada 14 Agustus 2026. Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan sesuai dengan koridor tata kelola perseroan.
Dengan keputusan tersebut, Garuda memandang perubahan pada jajaran manajemen sebagai penyesuaian organisasi. Perseroan memastikan kegiatan operasional, pelayanan kepada penumpang, dan agenda bisnis tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Status pemberhentian masih sementara
Garuda Indonesia juga menegaskan bahwa status Reza Aulia Hakim saat ini masih berupa pemberhentian sementara.
Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, direktur yang diberhentikan sementara tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi pengurusan maupun mewakili perseroan selama status tersebut berlaku.
Selanjutnya, Garuda wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 90 hari kalender sejak keputusan pemberhentian sementara ditetapkan.
RUPS akan menentukan apakah pemberhentian sementara tersebut dicabut atau justru dikuatkan menjadi pemberhentian tetap.
"Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut, maka anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya," papar manajemen Garuda.
Dengan demikian, keputusan akhir mengenai status Direktur Niaga Reza Aulia Hakim masih menunggu proses RUPS sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.


