Harga Emas Antam Naik di HUT Ke-81 RI, Simak Daftar Masing-masing Pecahan 17 Agustus 2026
![]() |
| Harga emas Antam naik pada perdagangan Senin, 17 Agustus 2026. (Ilustrasi/Canva) |
PEWARTA.CO.ID — Harga emas Antam mengalami kenaikan pada perdagangan Senin (17/8/2026), bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Harga emas batangan Antam kini berada di level Rp2.677.000 per gram, naik Rp2.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Mengacu pada informasi di situs resmi Logam Mulia, harga sebelumnya tercatat Rp2.675.000 per gram. Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback emas Antam.
Harga buyback naik Rp5.000 menjadi Rp2.530.000 per gram. Dengan demikian, terdapat selisih antara harga jual emas Antam dan harga pembelian kembali pada perdagangan hari ini.
Rincian harga emas Antam
Perubahan harga tersebut berlaku untuk berbagai ukuran emas batangan yang ditawarkan Antam. Harga untuk ukuran paling kecil, yakni 0,5 gram, tercatat Rp1.388.500.
Berikut daftar harga emas Antam pada Senin (17/8/2026):
- 0,5 gram: Rp1.388.500
- 1 gram: Rp2.677.000
- 2 gram: Rp5.294.000
- 3 gram: Rp7.916.000
- 5 gram: Rp13.160.000
- 10 gram: Rp26.265.000
- 25 gram: Rp65.537.000
- 50 gram: Rp130.995.000
- 100 gram: Rp261.912.000
- 250 gram: Rp654.515.000
- 500 gram: Rp1.308.820.000
- 1.000 gram: Rp2.617.600.000
Kenaikan harga membuat emas Antam ukuran 1 gram kembali berada di atas Rp2,6 juta. Sementara itu, harga emas batangan ukuran 1 kilogram mencapai Rp2.617.600.000.
Harga buyback dan ketentuan pajak
Selain harga jual, calon investor juga perlu memperhatikan harga buyback yang menjadi acuan ketika emas Antam dijual kembali kepada perusahaan. Pada perdagangan hari ini, harga buyback tercatat Rp2.530.000 per gram.
Transaksi emas batangan juga memiliki ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan. Berdasarkan aturan yang tercantum dalam sumber, pembelian emas batangan dengan ukuran 1 gram hingga 1.000 gram dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22. Tarifnya sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi pelanggan yang tidak memiliki NPWP.
PPh tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan. Karena itu, nilai yang diterima saat melakukan transaksi jual kembali dapat berbeda dari perhitungan berdasarkan harga buyback sebelum pajak.


