Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement

Interpol Terbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry, Kini Masuk Daftar Buronan Internasional

Interpol terbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry. Buronan internasional itu masih terdeteksi berada di Mesir.

interpol red notice syekh ahmad al misry buronan internasional di mesir
Interpol resmi menerbitkan Red Notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry yang menjadi buronan internasional dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Interpol secara resmi menerbitkan Red Notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Dengan diterbitkannya pemberitahuan tersebut, status pencarian terhadap yang bersangkutan kini menjangkau tingkat internasional.

Informasi mengenai penerbitan Red Notice itu disampaikan Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko. Menurutnya, permohonan yang diajukan Kepolisian Republik Indonesia telah disetujui oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, pada pekan lalu.

“Red Notice sudah terbit minggu lalu,” kata Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dikutip Selasa (4/8/2026).

Polisi masih melakukan pengejaran

Meski Red Notice telah diterbitkan, kepolisian masih terus melakukan upaya pelacakan terhadap keberadaan Syekh Ahmad Al Misry.

Brigjen Untung mengatakan, berdasarkan informasi yang dimiliki aparat, yang bersangkutan masih berada di wilayah Mesir.

"Masih dalam upaya (pengejaran). Masih (di Mesir)," ujar dia.

Status red notive Syekh Ahmad Al Misry di situs Interpol
Status red notive Syekh Ahmad Al Misry di situs Interpol. (Dok. Ist)


Sudah berstatus tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry atau SAM sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi yang telah diterima sebelumnya.

"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Pilihan Redaksi:
BAGIKAN: Tersalin 👍
Redaksi Pewarta.co.id
Redaksi Pewarta.co.id
Portal berita Indonesia terkini 2026, viral terbaru dan terpopuler hari ini disajikan secara update. Bagian dari ekosistem media online Pewarta Network.

WARTA TERBARU

  • Interpol Terbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry, Kini Masuk Daftar Buronan Internasional
  • Interpol Terbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry, Kini Masuk Daftar Buronan Internasional
  • Interpol Terbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry, Kini Masuk Daftar Buronan Internasional
  • Interpol Terbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry, Kini Masuk Daftar Buronan Internasional
  • Interpol Terbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry, Kini Masuk Daftar Buronan Internasional
  • Interpol Terbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry, Kini Masuk Daftar Buronan Internasional
Advertisement
Advertisement
Advertisement