Jokowi Diperkirakan Hadir di Sidang Perkara Ijazah pada 23 September 2026
![]() |
| Joko Widodo atau Jokowi diperkirakan hadir dalam sidang perkara ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Joko Widodo atau Jokowi diperkirakan hadir dalam persidangan perkara ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 September 2026 untuk memberikan keterangan.
Perkiraan tersebut disampaikan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, setelah Jaksa Penuntut Umum merampungkan pembacaan dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa pada Kamis (27/8/2026).
Sidang perkara tersebut selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan eksepsi dari dokter Tifa pada 17 September 2026.
Yakup mengatakan Jokowi siap hadir di persidangan untuk memberikan keterangan. Namun, ia memperkirakan kehadiran Jokowi baru dapat dilakukan paling cepat sekitar satu minggu setelah agenda sidang eksepsi.
"Kalau dari kami sih pengennya secepat-cepatnya, namun kalau Majelis Hakim menyatakan (sidang selanjutnya) 17 September sehingga paling cepat kalau berdasarkan pengalaman kami dan momentum persidangan biasa paling cepat mungkin satu minggu setelah itu, yaitu 23 September," kata Yakup kepada wartawan di PN Jaktim, Kamis (27/8/2026).
Meski demikian, Yakup menegaskan jadwal pemanggilan Jokowi sebagai pihak yang akan memberikan keterangan tetap berada dalam kewenangan Majelis Hakim PN Jaktim.
"Tapi kembali kami tidak mau mendahului Majelis Hakim sebagai penentu dalam persidangan ini," ucap dia.
Yakup menyebut Jokowi ingin perkara tersebut segera memasuki tahap pokok perkara dan dapat dituntaskan secepatnya. Menurutnya, Jokowi beberapa kali menanyakan perkembangan proses persidangan kepada tim kuasa hukumnya.
"Pak Jokowi juga sudah berulang kali menanyakan kepada kami kuasa hukumnya kapan pembuktiannya, kapan saya bisa hadir dan menunjukkan ijazah asli saya kepada majelis hakim dan juga rakyat Indonesia," pungkasnya.


