Kasus Hafalan Alquran untuk Promosi Miras Disorot, PKS Desak RUU Minol Segera Disahkan
![]() |
| Sekjen DPP PKS Muhammad Kholid menyoroti penggunaan hafalan Alquran dalam promosi minuman beralkohol di Festival Musik The Sounds Project. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Penggunaan hafalan Alquran dalam kegiatan promosi minuman beralkohol di Festival Musik The Sounds Project menuai kecaman dari Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid.
Kholid meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang terlibat serta meminta penyelenggara bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
"PKS mengecam kegiatan ini. Nilai dan simbol keagamaan tidak semestinya dijadikan bagian dari promosi produk minuman beralkohol. Kami meminta agar pihak-pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kholid dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Menurut Kholid, persoalan tersebut tidak berhenti pada penggunaan hafalan Alquran dalam promosi minuman keras. Ia menilai kejadian itu juga memperlihatkan perlunya sensitivitas dalam menggelar kegiatan di ruang publik yang dihadiri masyarakat dengan latar belakang beragam.
“Ini bukan sekadar soal Alquran. Kita harus melihat persoalan ini dalam konteks yang lebih luas, yaitu sensitivitas ruang publik. Penyelenggara event harus mampu memitigasi kegiatan yang berpotensi menyinggung SARA,” tegasnya.
Penyelenggara diminta perketat kurasi promosi
Kholid menilai penyelenggara acara perlu memiliki mekanisme penyaringan terhadap seluruh bentuk aktivitas promosi dan aktivasi sponsor sebelum kegiatan berlangsung.
“Penyelenggara event tidak boleh hanya mengejar gimmick, perhatian publik, atau engagement. Harus ada proses review dan mitigasi risiko. Kegiatan yang berpotensi menyinggung agama, suku, ras, maupun kelompok masyarakat tertentu seharusnya dapat diidentifikasi dan dicegah sejak awal,” ujarnya.
Ia juga meminta tanggung jawab dalam kegiatan promosi tidak hanya dibebankan kepada penyelenggara. Pemilik produk dan sponsor, menurutnya, turut memiliki tanggung jawab terhadap aktivitas yang dilakukan dalam ruang publik.
“Tidak terbayangkan jika kegiatan seperti ini tidak ada yang merekam dan mengunggahnya ke media sosial. Bisa jadi praktik semacam ini akan dianggap biasa dan kemudian dinormalisasi. Karena itu, kita membutuhkan standar tanggung jawab yang lebih kuat dalam penyelenggaraan event dan kegiatan promosi di ruang publik,” kata Kholid.
Kholid kemudian mengingatkan bahwa penggunaan identitas atau simbol keagamaan dalam promosi minuman beralkohol bukan persoalan yang baru terjadi.
Ia menyinggung kasus Holywings yang sebelumnya menggunakan nama “Maria” dan “Muhammad” dalam promosi minuman beralkohol sebagai contoh yang perlu dijadikan pembelajaran.
“Ini bukan kasus pertama. Kita pernah mengalami kasus Holywings dengan kegiatan promosi minuman beralkohol yang menggunakan nama Maria dan Muhammad. Artinya, kita harus belajar dari kasus sebelumnya agar pola serupa tidak kembali terjadi,” ujarnya.
PKS dorong pembahasan RUU Minol
Selain meminta evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan promosi, Kholid mendesak DPR dan pemerintah kembali mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol atau RUU Minol.
Menurut Kholid, RUU Minol telah lama menjadi perhatian PKS. Fraksi PKS DPR RI disebut konsisten mengusulkan dan memperjuangkan rancangan regulasi tersebut bersama fraksi lintas partai dengan mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.
RUU Minol juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2021.
“PKS konsisten mengusulkan dan memperjuangkan RUU ini di parlemen, terutama di Badan Legislasi DPR RI. Kita membutuhkan payung hukum nasional yang kuat untuk mengatur minuman beralkohol, termasuk bagaimana kegiatan promosi dan distribusinya dilakukan di tengah masyarakat,” jelas Kholid.
Ia mengatakan pertumbuhan dunia usaha tetap penting, tetapi harus disertai tanggung jawab terhadap masyarakat. Kepentingan promosi, menurutnya, tidak semestinya mengabaikan sensitivitas publik.
Kholid berharap kasus promosi minuman beralkohol yang menggunakan simbol keagamaan tersebut menjadi momentum bagi DPR dan pemerintah untuk kembali menempatkan RUU Minol sebagai agenda prioritas.
“Jangan sampai kita hanya ramai ketika ada kasus, kemudian setelah perhatian publik mereda persoalannya kembali dilupakan. Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi dan tata kelola kegiatan promosi di ruang publik,” pungkasnya.


