Kasus Pungli Jalan Rp1,1 Miliar Naik Penyidikan, Camat dan Kades di Riau Terseret
![]() |
| Polda Riau menaikkan kasus dugaan pungli pengumpulan dana perbaikan jalan Rp1,1 miliar ke tahap penyidikan. (Ilustrasi/Canva) |
PEWARTA.CO.ID — Dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengumpulan dana perbaikan jalan senilai Rp1,1 miliar di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, memasuki babak baru setelah Polda Riau menaikkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini menyeret oknum Camat berinisial ES dan Kepala Desa berinisial ZO sebagai pihak yang dilaporkan. Keduanya diduga mengumpulkan dana dari sejumlah perusahaan dengan alasan untuk perbaikan jalan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana tersebut.
"Kami sudah melakukan gelar perkara, jadi prosesnya sudah resmi masuk ke tahap penyidikan," ujar Ade, Kamis (13/8/2026).
Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, penanganan dugaan pungli tersebut kini berlanjut pada proses hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan masyarakat.
Warga desak kasus diusut tuntas
Perkembangan kasus tersebut turut mendapat perhatian dari puluhan warga yang tergabung dalam LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR). Mereka menggelar aksi di Mapolda Riau pada Kamis (13/8/2026).
Massa meminta kepolisian mengusut perkara secara transparan dan profesional serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila terbukti melakukan tindak pidana.
"Kita meminta polisi menetapkan tersangka karena kasusnya sudah lama dilaporkan dan sudah naik ke tahap penyidikan. Kita minta kasus ini harus transparan dan profesional," kata Aprido, Koordinator Massa Aksi.
Berdasarkan laporan masyarakat kepada polisi, dana yang diduga dikumpulkan dari sejumlah perusahaan tersebut mencapai Rp1,1 miliar. Pengumpulan dana itu disebut dilakukan dengan dalih untuk kebutuhan perbaikan jalan.
Selain meminta proses hukum berjalan hingga tuntas, massa juga mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengambil langkah terhadap kedua terlapor selama perkara tersebut diproses.
"Mendesak Bupati Rokan Hulu menonaktifkan sementara kedua terlapor agar mereka tidak menyalahgunakan kekuasaannya dalam penanganan masalah ini," tegas Aprido.


